Oknum pegawai bank bernama Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis hakim menyatakan Andi Haeruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan uang palsu.
Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim dalam sidang putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (20/8). Selain pidana penjara, Andi Haeruddin turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny saat membacakan amar putusannya, Rabu (20/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," sambungnya.
Hakim menyebut Andi Haeruddin memiliki peran sebagai penghubung antara Mubin Nasir dan Arnold (DPO) sehingga terjadi transaksi uang palsu di antara keduanya. Perbuatan Andi Haeruddin tersebut dinilai melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Andi Haeruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," terang hakim.
Sebelumnya, hakim menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut. Menurut hakim, hal memberatkan dalam vonis itu adalah pekerjaan Andi Haeruddin selaku karyawan bank yang seharusnya bisa membedakan antara uang palsu dan uang asli.
"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa Andi Haeruddin juga telah mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa merupakan tulang punggung. Terdakwa tidak menikmati keuntungan," terang hakim.
Atas putusan tersebut, Andi Haeruddin menyatakan akan mempertimbangkan vonis dan denda dari majelis hakim. Sama halnya dengan terdakwa, jaksa turut meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Andi Haeruddin saat ditanyai tanggapannya terhadap putusan oleh majelis hakim.
"Pikir-pikir," tutur Jaksa Aria Perkasa Utama.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Haeruddin berupa pidana penjara selama 3 tahun," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutannya, Jumat (25/7).
"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
(sar/asm)