
Oknum Pegawai Bank Terdakwa Kasus Sindikat Uang Palsu Divonis 2,5 Tahun Bui
Oknum pegawai bank Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat dalam sindikat uang palsu di Makassar.
Oknum pegawai bank Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat dalam sindikat uang palsu di Makassar.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Kejari Pinrang selidiki oknum pegawai BUMN MG yang diduga menggelapkan dana nasabah. Kerugian mencapai Rp 500 juta dengan 4 korban teridentifikasi.
Tiga warga Pinrang melaporkan oknum pegawai bank BUMN atas dugaan penggelapan dana kredit. Modus penipuan melibatkan pemotongan pencairan kredit nasabah.
Polisi tangkap IA, oknum pegawai bank digital (kini dipecat) yang mencuri uang nasabah Rp 1,3 M. Polisi mengungkap IA memakai uang nasabah untuk bayar utang.
Oknum pegawai bank pelat merah yang melakukan korupsi dana nasabah sebesar Rp 6,4 miliar ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.