Mantan honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir dituntut 6 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu. Mubin Nasir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mubin Nasir berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025).
"Membayar denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Mubin terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan menjualnya kepada beberapa orang yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mubin juga mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya di sejumlah warung di Makassar dan Gowa.
"Menyatakan Terdakwa Mubin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur jaksa Aria.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, kata Aria, terdapat beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan terdakwa dinilai merugikan masyarakat.
"(Kedua) Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," terangnya.
Hal yang meringankan, Mubin bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Mubin juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim mempersilakan Mubin berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait tanggapan atas tuntutan tersebut. Mubin melalui penasihat hukumnya pun menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Secara tertulis Yang Mulia, minta waktu satu minggu," ujar penasihat hukum Mubin Nasir, Yudhi Tri Sya kepada majelis hakim.
Usai persidangan, Mubin menghampiri ibu dan adiknya yang duduk di kursi peserta sidang. Dia langsung menyalami ibunya beberapa kali.
Tanpa melepaskan genggaman tangan anaknya, sang ibu menarik Mubin untuk mendekat. Mubin pun berdiri di samping ibunya sambil mengusap punggungnya.
Mubin berusaha menenangkan ibunya yang tak berhenti menangis. Dia juga mencium kening ibunya dengan penuh hormat.
Tak berselang lama, Mubin ikut menangis di samping ibunya. Dia beberapa kali menyeka air matanya sambil tetap berada di sisi ibunya.
Tangis Mubin tak kunjung reda hingga petugas memanggilnya untuk kembali ke ruang tahanan. Sebelum pergi, Mubin memeluk erat ibunya sambil menangis dan juga memeluk adik perempuannya.
Mubin Edarkan Uang Palsu Atas Perintah Andi Ibrahim
Peredaran uang palsu buatan Andi Ibrahim cs tidak hanya berhenti di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang palsu tersebut bahkan beredar hingga ke Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Mubin Nasir awalnya mengaku tidak tahu uang yang diedarkannya adalah uang palsu. Dia mengira uang tersebut adalah uang layak edar sesuai yang disampaikan oleh Andi Ibrahim bahwa uang tersebut bisa dibelanjakan.
"Jadi awal mula beliau (Andi Ibrahim) itu kontek (menghubungi) saya sekitar bulan November 2024 melalui telepon. Cuma dipanggil ke kantornya (di ruangan perpustakaan), tidak ada dijelaskan (keperluannya)," kata Mubin saat menjadi saksi untuk Terdakwa Andi Ibrahim, Rabu (14/5).
Mubin kemudian diminta untuk memegang uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1 juta oleh Andi Ibrahim. Namun, Andi Ibrahim tidak memberikan perintah selanjutnya, bahkan soal membelanjakan uang tersebut.
"Beliau (Andi Ibrahim) tidak menyampaikan (uang itu untuk) belanja, kalau saya lihat uangnya bagus bisa dibelanja. Saya bertanya bisa dibelanja (ini uang), dia (Andi Ibrahim) bilang bisa dipakai belanja," bebernya.
Belakangan baru Mubin ketahui jika uang yang diterimanya adalah uang palsu. Namun setelah uang itu habis dibelanjakan, Mubin kembali menghubungi Andi Ibrahim untuk menukarkan uang aslinya senilai Rp 500 ribu dan mendapatkan uang palsu Rp 1,5 juta.
"Sudah agak lama jalan saya tanya uang apa ini, itu uang palsu bisa dibelanja, pakai aja (kata Andi Ibrahim). (Tidak pakai uang sendiri karena) Kurang banyak, cuma dipikir untungnya, saya kasi cuma Rp 500 ribu (dapatnya) Rp 1,5 juta," terangnya.
Hingga akhirnya Mubin menawarkan tukar beli uang palsu tersebut kepada teman-temannya atas permintaan terdakwa Andi Ibrahim. Atas penawaran tersebut, Mubin menerima uang palsu dari terdakwa secara bertahap hingga 6 kali.
"Ada (penyerahan uang palsu dari terdakwa) tapi bertahap, 5 sampai 6 kali sudah sama yang belanja," ucapnya.
Menurutnya, dia berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 150 juta. Tapi tidak sedikit yang dikembalikan karena kualitasnya dianggap kurang bagus.
"Kurang lebih Rp 150 juta (dari semua tahapan yang ditukar) tapi ada juga yang saya kembalikan (uang palsu) karena kurang bagus," jelasnya.
Simak Video "Video: 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)