Oknum ASN Sulbar Jalani Sidang Pleidoi di Kasus Sindikat Uang Palsu Hari Ini

Oknum ASN Sulbar Jalani Sidang Pleidoi di Kasus Sindikat Uang Palsu Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 01 Agu 2025 10:23 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Ilustrasi sidang. (Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)
Gowa -

Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Manggabarani akan membacakan pleidoi atau nota pembelaannya hari ini.

"Iya (Manggabarani sidang pledoi hari ini)," ujar penasihat hukum Manggabarani, Muhammad Tang saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (1/8/2025).

Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Gowa. Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas akan memimpin jalannya persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Aria Perkasa Utama mengatakan total ada 8 terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini. Tiga di antaranya menjalani sidang pleidoi, termasuk Manggabarani.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu Andi Haeruddin dan Sri Wahyudi. Kemudian lima terdakwa lainnya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Satriyadi, Ilham, Mubin Nasir, Kamarang, dan Irfandy (sidang tuntutan hari ini)," kata jaksa Aria Perkasa Utama kepada detikSulsel, Jumat (1/8).

"(Tuntutannya) Siap dibacakan hari ini," sambung Aria.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan terdakwa yang diadili dalam perkara sindikat uang palsu ada 15 orang. Pada sidang hari ini Jumat (1/8), ada 8 terdakwa yang menjalani sidang, sedangkan 7 terdakwa lainnya telah menjalani sidang pada Rabu (30/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Manggabarani hukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Manggabarani dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan uang palsu dengan membelanjakannya.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Manggabarani berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan amar tuntutannya, Jumat (23/7).

"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjutnya.

Jaksa menilai terdakwa tersebut melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari tim penuntut umum.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads