Pertimbangan Sidang Etik Polda Sulsel Pecat Bripda F Terduga Pemerkosa Wanita

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 08:00 WIB
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Sanksi PTDH diberikan atas beberapa pertimbangan melalui sidang kode etik.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan setidaknya ada hal yang menjadi pertimbangan Bripda F disanksi PTDH. Salah satunya karena Bripda F tidak menunjukkan iktikad baik meminta maaf kepada korban.

"Pada saat fakta persidangan kita lihat yang bersangkutan itu tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya. Kita sudah kasih peluang tapi tidak diambil peluang itu," kata Kombes Zulham kepada wartawan usai sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023).


Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa Bripda F sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota Polri. Kelakuan itu turut menjadi pertimbangan pemberian sanksi PTDH.

"Kemudian pada saat kita tanya kronologis, termasuk dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri itu jadi dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," tutur Zulham.

Sehingga kata Zulham, Bripda F sebelum masuk Polri sudah membuat keterangan palsu. Sebab saat proses pendaftaran setiap calon anggota Polri dilakukan penelusuran mental dan kepribadian.

"Artinya pada saat sebelum masuk jadi anggota Polri dia sudah membuat atau mengisi data yang tidak benar. Pada saat di penelusuran mental kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan untuk mengisi yang sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," imbuhnya.

Bripda F Tempuh Upaya Banding

Sementara itu, Bripda F tak terima dengan sanksi PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik. Kombes Zulham mengatakan Bripda F akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Silakan karena memang mekanismenya ada, tadi dia (Bripda F) akan melakukan upaya banding," kata Zulham.

Zulham mengatakan pihaknya akan menunggu memori banding dari Bripda F. Selanjutnya proses banding akan kembali disidangkan.

"Kita tunggu bandingnya, memori banding, nanti setelah itu kita akan lakukan sidang lanjutan hasil dari banding daripada terlanggar," bebernya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork