Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M Buntut Candaan Adat Toraja

Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M Buntut Candaan Adat Toraja

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 07 Nov 2025 14:30 WIB
Pandji Pragiwaksono bersama pemain Partikelir saat berkunjung ke kantor detikcom.
Pandji Pragiwaksono. Foto: Asep Syaifullah
Makassar -

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) buntut candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.

Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya yakni masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada detikSulsel, Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Pandji juga diwajibkan untuk menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan untuk membayar Rp 2 miliar.

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Benyamin menjelaskan, Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

"Terkait sanksi yang saya sebutkan sebelumnya seperti sanksi material dan uang untuk upacara adat, itu sebagai bentuk ancaman atau somasi. Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu. Jadi akan dilihat dari hasil pembicaraan ketika Pandji datang," bebernya.

Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

"Kalau dia tidak mau, maka akan ada sanksi melalui orang yang bisa berkomunikasi dengan dimensi lain melalui ritual Ma'maman atau untuk mendapatkan kutukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TAST resmi melayangkan somasi kepada Pandji. Dia didesak segera datang ke Toraja untuk menjalani sanksi adat.

"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email. Jadi hari ini batas 3x24 somasi yang kami kirim," kata Benyamin.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads