Oknum polisi bernama Bripda BYA yang viral terjerat judi online (judol) dan menipu sejumlah wanita dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Hal itu merupakan keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan sidang KKEP digelar hari Kamis (17/7) pekan lalu. Hakim menyatakan BYA melakukan perbuatan tercela dan diputuskan dengan sanksi pemecatan.
"Putusan sidangnya menjatuhkan sanksi, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Artanto lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum yang sebelumnya bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu kemudian mengajukan banding atas putusan sidang. Artanto menjelaskan pengajuan banding sudah diterima namun masih menunggu dokumen memori bandingnya.
"Yang bersangkutan banding, dan pengajuan bandingnya sudah diterima sekretariat Propam. Tinggal menunggu memori bandingnya ke Propam, diberi waktu 21 hari," jelasnya.
Untuk diketahui, perbuatan tercela BYA viral oleh sebuah utas di aplikasi X. BYA dijerat dugaan pelanggaran berat, yakni perilaku asusila dan keterlibatan dalam judi online (judol).
"Yang bersangkutan dikenakan KEPP karena diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta melakukan permainan judi online," kata Artanto melalui pesan singkat, Senin (23/6).
(afn/apu)