Polda Sulsel Usut Laporan Bripda F KDRT ke Korban Perkosaan yang Dinikahinya

Polda Sulsel Usut Laporan Bripda F KDRT ke Korban Perkosaan yang Dinikahinya

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 11 Jan 2025 19:05 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto
Foto: dok. Polda Sulteng
Makassar -

Anggota Polres Toraja Utara (Torut) Bripda F dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas tuduhan menelantarkan wanita korban perkosaan yang sudah dinikahinya. Laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut kini diproses oleh Ditreskrimum.

"Masih proses yah (laporan KDRT-nya)," ujar Kanit Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Amilang kepada detikSulsel, Sabtu (11/1/2025).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto. Dia memastikan laporan pidana Bripda F telah diproses, termasuk laporan pelanggaran kode etik anggota Polri yang kembali bergulir di Propam Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cek dulu, pasti ada perkembangan, yang jelas diproses, pidananya diproses, etiknya juga diproses," kata Kombes Didik.

Kombes Didik juga menjelaskan penyebab Bripda F tetap menjadi polisi aktif meski sempat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memperkosa wanita. Menurut Didik, Bripda F memang batal dipecat di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

"Tidak dipecat, karena putusan bandingnya tidak dipecat tapi didemosi 15 tahun," ujar Didik.

Dia mengatakan upaya Bripda F menikahi korbannya menjadi penentu putusan tingkat banding yang semula PTDH menjadi demosi.

"Putusan bandingnya itu didemosi 15 tahun di Polres Toraja Utara, itu enggak bisa naik pangkat 15 tahun," jelas Didik.

Bripda F Nikahi Korbannya Diduga demi Lolos PTDH

Diketahui, kasus Bripda F kembali menuai sorotan sebab dia dituding menikahi wanita yang diperkosanya hanya demi lolos dari sanksi PTDH. Pernikahan itu dituding hanya untuk menyelamatkan karir Bripda F di kepolisian.

"Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," ujar kuasa hukum korban perkosaan, Muhammad Irvan kepada detikSulsel, Sabtu (11/1).

Bripda F sendiri menikahi korban perkosaannya pada 20 Desember 2023. Pihak korban rela dinikahi dengan alasan menerima itikad baik Bripda F.

"Hal tersebut (pernikahan) tentunya menjadi pertimbangan sehingga dalam putusan tingkat banding sidang etik Bripda F dijatuhi hukuman demosi selama 15 tahun dan mutasi ke Polres Toraja Utara," kata Irvan.

Belakangan pihak keluarga korban merasa dikhianati sebab Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama setelah pernikahan. Bripda F dituding enggan menemui istrinya di Makassar.

"Tidak sampai 24 jam (setelah menikah) sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Irvan.




(hmw/asm)

Hide Ads