Polda Sulsel Jelaskan Penyebab Bripda F Batal Dipecat Usai Perkosa Wanita

Polda Sulsel Jelaskan Penyebab Bripda F Batal Dipecat Usai Perkosa Wanita

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 11 Jan 2025 18:46 WIB
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.
Foto: Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait kasus Bripda F tetap menjadi polisi aktif meski sempat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memperkosa wanita berusia 23 tahun modus mengancam menyebarkan video syur korban. Bripda F disebut memang batal dipecat di tingkat banding.

"Tidak dipecat, karena putusan bandingnya tidak dipecat tapi didemosi 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Sabtu (11/1/2025).

Kombes Didik mengatakan Bripda F memang menikahi korbannya. Menurutnya, kesepakatan pernikahan itu mempengaruhi putusan banding kasus Bripda F yang semula PTDH menjadi demosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kode etik pertama (memang PTDH) kemudian dia banding. Setelah banding, di situ ada kesepakatan mereka menikah. Kemudian putusan bandingnya itu didemosi 15 tahun di Polres Toraja Utara, itu enggak bisa naik pangkat 15 tahun," jelas Didik.

Bripda F Nikahi Korbannya Diduga demi Lolos PTDH

Diketahui, kasus Bripda F kembali menuai sorotan sebab dia dituding menikahi wanita yang diperkosanya hanya demi lolos dari sanksi PTDH. Pernikahan itu dianggap akal-akalan Bripda F untuk menyelamatkan karirnya di kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," ujar kuasa hukum korban perkosaan, Muhammad Irvan kepada detikSulsel, Sabtu (11/1).

Bripda F sendiri menikahi korban perkosaannya pada 20 Desember 2023. Korban disebut rela menerima pernikahan itu dengan alasan menerima itikad baik Bripda F.

Belakangan pihak korban merasa dikhianati sebab Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama setelah pernikahan itu. Bripda F juga dituding enggan menemui istrinya di Makassar.

"Tidak sampai 24 jam (setelah menikah) sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Irvan.

Bripda F Dipolisikan KDRT

Irvan menjelaskan pihak keluarga telah berupaya menemui orang tua Bripda F untuk membahas perlakuan Bripda F. Namun pertemuan tersebut ditolak.

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, (korban) bersama kedua orang tua ke Makassar bermaksud untuk silaturahim dengan keluarga Bripda F tapi ditolak oleh bapak (dari) Bripda F, Kompol M melalui pesan singkat WhatsApp," kata Irvan.

Bripda F juga dituding mengabaikan korban saat jatuh sakit di Makassar pada Jumat (12/1/2024). Menurut Irvan, korban telah berupaya mengabari Bripda F terkait kondisinya itu.

"Pada 12 Januari 2024, (korban) mulai sakit-sakitan dan tinggal di kos sendiri, Bripda F yang merupakan suaminya tidak pernah datang mengunjungi istrinya yang sedang terbaring sakit-sakitan seorang diri di kosannya," kata Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menyebut Bripda F tidak memberi tahu korban saat dia telah pindah tugas ke Polres Toraja Utara. Hal ini membuat korban menyusul Bripda F ke Toraja Utara, meski tidak diterima oleh Bripda F.

"Di Kabupaten Toraja Utara, korban menyewa kos atau kontrakan. Dia tinggal sendiri, karena tidak diterima oleh Bripda F untuk tinggal bersama. Padahal, Bripda F pada saat itu juga menyewa kamar kos dan tinggal sendiri," katanya.

Dia juga memastikan kliennya itu kerap menghubungi Bripda F di Toraja Utara. Namun korban tetap diabaikan oleh Bripda F.

"Kapolres Toraja Utara (sudah) memanggil kedua belah pihak dan dipertemukan di kantor Polres Toraja Utara untuk dilakukan mediasi namun Bripda F tetap bersikukuh untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami," katanya.

Irvan menegaskan pihaknya telah melaporkan Bripda F ke Polda Sulsel terkait KDRT. Bripda F juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.

"Jadi PKDRT itu kan ada beberapa poin, ada beberapa pasal yang mengatur terkait dengan apa-apa saja yang masuk dalam kategori PKTDR, seperti kekerasan fisik, penelantaran, psikis. Dan kemarin korban sudah melakukan tes psikiater hasilnya depresi, sampai saat ini masih mengonsumsi obat untuk meringankan depresinya akibat dari penelantaran," ujarnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads