Beda Usulan Serikat Buruh-Pengusaha Untuk UMP Sulsel 2025

Beda Usulan Serikat Buruh-Pengusaha Untuk UMP Sulsel 2025

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Selasa, 22 Okt 2024 07:00 WIB
Uang Rupiah Baru
Foto: Ilustrasi upah minimum. (Muhammad Ridho)
Makassar -

Pembahasan besaran upah minimum provinsi Sulawesi Selatan (UMP Sulsel) 2025 mulai bergulir. Rencana penetapan UMP diprediksi berjalan alot lantaran serikat buruh maupun pengusaha masing-masing memiliki dasar formulasi perhitungan yang mengacu dari regulasi yang berbeda.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas mengaku, pihaknya sudah mengusulkan besaran kenaikan UMP 2025 dalam rapat bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Selasa (15/10). Rapat itu melibatkan unsur pengusaha, pemerintah dan pekerja atau buruh.

"Berdasarkan rapat kemarin dari LKS Tripartit, UMP, kan, berdasarkan edaran. Nah, kita berharap kenaikan UMP itu minimal 10%," ungkap Basri kepada detikSulsel, Jumat (18/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dari persentase usulan serikat buruh tersebut, maka UMP Sulsel 2025 naik menjadi Rp 3.777.727. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 343.429 dari UMP Sulsel 2024 yang ditetapkan Rp 3.434.298.

Basri menjelaskan, usulan itu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih pascapandemi COVID-19. Dia juga menyinggung kenaikan UMP perlu memperhatikan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

ADVERTISEMENT

"Pertama, kondisi pandemi COVID-19 sudah berlalu. Kedua, daya beli buruh selama ini menurun karena semua kebutuhan pokok, bukan rahasia umum lagi, sudah naik. Ini tentu memengaruhi KHL buruh," tuturnya.

"Dengan KHL yang tinggi, maka kenaikan UMP minimal 10% itu adalah rasional. Ditambah dengan struktur skala upah agar daya beli buruh dapat kembali normal," sambung Basri.

Pihaknya mengakui kerap ada perbedaan antara serikat buruh dengan pengusaha dalam menetapkan besaran UMP. Pasalnya, regulasi yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak juga juga berbeda.

Serikat buruh kukuh berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam aturan itu, kata Basri, besaran UMP ditetapkan berdasarkan standar KHL atau kebutuhan hidup layak.

"Kalau serikat buruh dari dulu berpatokan pada yang belum dicabut itu PP 78 Tahun 2015. KHL itu, kan, diatur PP 78. Kita tetap ngotot karena tidak ada juga pencabutan," tuturnya.

Sementara pengusaha mengacu pada regulasi baru, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu mengatur formulasi UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Tapi, di (Undang-undang) Cipta Kerja ini, diciptakan formulasi yang hitungannya paling tinggi 3% (kenaikan UMP). Itu yang kita tolak selama ini," jelas Basri.

Atas kondisi tersebut, Basri juga menuntut Pemprov Sulsel untuk mewajibkan perusahaan menerapkan struktur dan skala upah. Sistem ini diklaim bisa memberikan jaminan perlindungan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

"Dengan struktur skala upah, berarti pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun bisa mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP. Selama ini, kan, karena tidak ditetapkan oleh gubernur, banyak perusahaan tidak mau jalankan," imbuhnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menilai tuntutan serikat buruh yang ingin UMP 2025 naik 10% merupakan hal yang wajar. Namun dia juga berharap agar pekerja memahami kondisi pengusaha.

"Harapan dan tuntutan teman-teman serikat pekerja untuk minimal kenaikan 10 persen wajar karena kebutuhan yang tinggi dan daya beli yang rendah saat ini," kata Ketua Apindo Sulsel Suhardi saat dihubungi wartawan, Minggu (20/10).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Suhardi menuturkan, dasar penetapan UMP tetap mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya berharap besaran UMP tidak jauh dari angka pertumbuhan ekonomi Sulsel saat ini.

"Kita tahu pertumbuhan ekonomi Sulsel triwulan II 2024 sekitar 4,9% (4,98%). Perkiraan kami kenaikan UMP pun tak jauh-jauh dari angka tersebut," ungkapnya.

Pihaknya juga mendukung permintaan serikat buruh agar struktur dan skala upah diterapkan perusahaan. Suhardi menganggap, pemberlakuan UMP tahun depan perlu dikawal dengan baik antara serikat pekerja dan pengusaha.

"Apindo Sulsel mendorong justru mari sama-sama kita kontrol dan awasi penerapan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Ini jauh lebih penting sebab berbasis produktivitas dan kinerja serta pemberlakuan untuk masa kerja di atas satu tahun," terangnya.

Suhardi berharap ada solusi terbaik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menentukan besaran UMP Sulsel 2025. Pihaknya tidak ingin ada kebijakan yang membebani salah satu pihak.

"Jika nanti kenaikan ini diberlakukan, Apindo berharap tetap ada pembicaraan tingkat bipartit bagi perusahaan-perusahaan yang berat atau terdampak atas kondisi ekonomi saat ini," imbuh Suhardi.

UMP Sulsel 2025 Diumumkan November

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengatakan, UMP Sulsel 2025 diumumkan paling lambat 21 November 2024. Setelahnya akan disusul pengumuman upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November.

"Bisa lebih cepat. Saya pokoknya intinya 21 November (pengumuman besaran UMP). Kita tidak bisa mengestimasi sesuatu yang belum dibicarakan," kata Jayadi kepada wartawan, Kamis (17/10).

Jayadi menuturkan, besaran UMP 2025 mulai dibahas bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Pihaknya pun enggan berspekulasi kisaran nominal upah minimum yang diusulkan masing-masing pihak.

"Belum (ada estimasi). Nanti di rapat berikutnya. Kami akan lakukan pra-penetapan UMP, setelah itu penetapan, dan diumumkan Pak Gubernur," jelasnya.

Namun dia mengaku ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menetapkan UMP, baik pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jayadi berharap besaran UMP Sulsel 2025 ke depan bisa diterima semua pihak.

"Kita melihat indikator, kan, berbeda-beda juga. Tinggal bagaimana kita mengambil yang lebih bijak supaya semuanya bisa menerimalah. Persoalan ada yang tidak puas, biasa itu," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads