Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% menimbulkan polemik. Kebijakan tersebut membuat serikat buruh dan pengusaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) keberatan.
Diketahui, kenaikan UMP 2025 itu diumumkan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). Prabowo berdalih nominal itu ditetapkan setelah bertemu dengan kalangan buruh.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Prabowo dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo mengatakan, kenaikan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha. Dia menegaskan ketentuan lebih spesifik terkait kenaikan UMP akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Sementara di Sulsel, jika mengacu dari pengumuman kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, maka upah minimum Sulsel 2025 akan naik menjadi Rp 3.657.525,24. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 223.227 dari UMP Sulsel 2024 yang ditetapkan Rp 3.434.298.
Lantas, bagaimana tanggapan dari pengusaha dan serikat buruh terkait kenaikan UMP 2025 yang diumumkan Prabowo?
Apindo Sulsel Pertanyakan Dasar Aturan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi mengaku keberatan dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Pihaknya mempertanyakan dasar aturan yang digunakan sehingga angka itu ditetapkan.
"Kita sampai hari ini masih menunggu penjelasan pemerintah, dasar hitungan itu (kenaikan UMP) bagaimana. Karena tiba-tiba saja disebut 6,5%. Memang waktu ada pembicaraan dengan buruh di Jakarta 6%, (tetapi) tiba-tiba naik 6,5%," kata Suhardi kepada detikSulsel, Selasa (3/12).
Suhardi mengatakan, penetapan UMP harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Dalam regulasi itu, formulasi untuk menentukan nilai kenaikan UMP mempertimbangkan faktor investasi hingga pertumbuhan ekonomi.
"Kita bukan soal setuju atau tidak setuju, menerima atau tidak menerima. Tapi, dipertimbangkan juga dasar penetapan itu bagaimana. Harus mempertimbangkan dunia usaha juga," tuturnya.
Di Sulsel, kata dia, pembahasan UMP 2025 masih dalam kajian Dewan Pengupahan Sulsel sembari menunggu Permenaker. Namun dia berharap kenaikan UMP 2025 tidak terlalu tinggi lantaran angka 6,5% dinilai sudah memberatkan.
"Kita hitung-hitungan bahwa (kenaikan UMP 6,5%) sebenarnya sudah pasti lah memberatkan dunia usaha, terutama untuk yang padat karya, yang banyak karyawannya," ujar Suhardi.
Dia khawatir kenaikan UMP 6,5% menambah beban pengusaha karena biaya operasional otomatis akan naik. Suhardi lantas menyinggung kondisi ini bisa mempengaruhi pengusaha atau investor untuk menanamkan modal di Sulsel.
"Kita juga disampaikan sama pengusaha-pengusaha bahwa, ya, kalau begini naiknya, tidak usah berusaha di sini. Cari yang tempat UMP-nya masih rendah. Tapi, apa pun keputusan pemerintah kita ikuti. Kita hanya menunggu bahwa dasar pertimbangannya," paparnya.
Menurut perhitungan Suhardi, kenaikan UMP Sulsel 2025 sedianya hanya berada di kisaran 3-5%. Angka itu mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi di Sulsel yang formulasi perhitungannya mengacu dari PP nomor 51 tahun 2023.
"Kami sih berdasarkan formula di PP 51 2023 itu bergeraknya di sekitar 3-5%. Kalau prediksi saya waktu itu," beber Suhardi.
Dia juga menyinggung pentingnya menerapkan struktur dan skala upah. Sistem ini diklaim bisa memberikan jaminan perlindungan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Pemberlakuan UMP ini, kan, sebenarnya untuk yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Yang paling penting adalah struktur skala upah. Itu yang sama-sama kita bangun. Ada juga upah sektoral," paparnya.
Simak respons serikat buruh di halaman berikutnya...
KSPSI Sulsel Ingin Kenaikan UMP 10%
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menegaskan menolak kenaikan UMP 2025 sebesar sebesar 6,5%. Pihaknya juga mempertanyakan regulasi perhitungan upah minimum tahun depan.
"Perintah DPP (KSPSI) pada prinsipnya tidak menerima. Artinya, kenaikan 6,5% itu sebagai UMP untuk nanti dibuatkan regulasinya, Permenakernya, KSPSI memahami bahwa pemerintahan sekarang jauh lebih baik dari sebelumnya," kata Basri saat dihubungi, Senin (2/12).
Namun Basri mengapresiasi upaya Prabowo yang mengumumkan langsung kenaikan UMP 2025. Dia berharap tindakan Prabowo tersebut menjadi angin segar agar UMP tahun depan masih bisa dinegosiasikan untuk dinaikkan.
"Biasanya, kan, begitu hanya menteri. Ini Presiden langsung yang mengumumkan. Itu sebagai penghargaan kepada Pak Prabowo bahwa mereka tulus kepada buruh. Hanya, mungkin ada faktor-faktor yang harus diperbaiki dulu, baru berharap kenaikan itu akan lebih lagi," tuturnya.
Dia melanjutkan, persoalan ini masih harus dibahas lebih lanjut di dewan pengupahan tingkat provinsi. KSPSI Sulsel pun mendorong penerapan struktur skala upah dan upah sektoral dapat diberlakukan.
"Dengan adanya itu, harapan Sulsel untuk kenaikan 10% atau di atas 6,5% kepada pekerja tentu tercapai. Kenaikan 6,5% itu, kan, hanya jaring pengaman, hanya pekerja 0-1 tahun. Nah, 1 tahun ke atas dan seterusnya, bergantung lama kerjanya, kita bermain di struktur skala upah dan upah sektoral," paparnya.
"Dengan pemberlakuan itu, tentu upah di Sulsel untuk pada pekerja tertentu dapat menikmati di atas 6,5%. Cuma, ya, memang harus kita fight untuk menerapkan di Sulsel," tambah Basri.
Basri kemudian menanggapi kekhawatiran pengusaha di balik kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menilai kenaikan UMP tidak menjadi alasan utama yang mengakibatkan PHK.
"Argumentasi itu hanya terkait kepada oknum-oknum yang ingin menjadikan buruh sebagai budaknya saja. Kan, ada juga ketentuan. Kalau memang tidak mampu melaksanakan UMP, ada regulasinya, penundaan setelah diaudit kalau memang cash flow-nya perusahaan itu begitu," jelasnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)