Pemprov Ingatkan Pengusaha Wajib Terapkan UMP Sulsel Naik 6,5% Januari 2025

Pemprov Ingatkan Pengusaha Wajib Terapkan UMP Sulsel Naik 6,5% Januari 2025

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 11 Des 2024 12:15 WIB
Pemprov Sulsel mengumumkan UMP Sulsel 2025.
Foto: Pemprov Sulsel mengumumkan UMP Sulsel 2025. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 resmi naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527 atau sebesar 6,5%. Pemprov Sulsel mengingatkan pengusaha bahwa besaran UMP yang baru tersebut wajib diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"Tidak ada istilah tidak bisa mengikuti," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (11/12/2024).

Jayadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi tegas untuk memastikan pengawasan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan oleh Presiden maupun Menaker untuk turun ke bawah mengawasi setiap perusahaan. Seusai dengan peraturan, itu Januari 2025 sudah mulai, sudah berlaku," katanya.

Jayadi membeberkan bahwa keputusan penetapan UMP Sulsel 2025 diambil melalui proses musyawarah di Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan. Menurutnya, kepentingan kalangan pengusaha maupun pekerja sudah ditampung sebelum pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, terus terang, di luar ekspektasi saya. Saya pikir ini (penetapan UMP Sulsel 2025) akan alot dan sangat luar biasa, tetapi seperti yang Pak Gubernur (Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh) katakan, 'Saya mau Pak Kadis, every body happy'. Semua happy, pengusaha happy begitu juga dengan teman-teman dunia pekerja maupun buruh," bebernya.

Selain UMP, Pemprov Sulsel juga telah menetapkan upah minimum sektoral (UMS) dengan kenaikan berbeda untuk beberapa sektor. UMS dibagi menjadi tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di atasnya itu. Mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan. Kemudian teman-teman pekerja juga tenang bekerja. Yang paling penting adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kita," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Andi Darwis selaku perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan menyatakan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan dunia usaha dan buruh. Pihaknya pun mengaku puas dengan penetapan UMP Sulsel 2025.

"Kenaikan UMP dan UMS itu sudah kita kaji. Dikaji dari segi ekonomi, dikaji dari segi kebaikan dunia usaha sekarang," ucapnya.

"Untuk itu, usulan buruh kami iya kan semuanya. Kenapa? Karena usulan buruh tadi itu juga mengkaji masalah ekonominya dan juga mengkaji kesehatan dunia usahanya. Untuk itu, kita langsung terima," urai Darwis.

Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Andi Mallanti turut mengapresiasi proses penetapan UMP Sulsel 2025. Menurutnya, besaran kenaikan UMP memuaskan seluruh pihak.

"Jadi, kami di daerah, Dewan Pengupahan, tidak berunding lagi soal itu. Sisa merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman kenaikan UMP 2025 berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/12). Kenaikan UMP Sulsel 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads