Pemprov Sulsel Tunggu Instruksi Kemnaker untuk Tetapkan UMP 2025

Pemprov Sulsel Tunggu Instruksi Kemnaker untuk Tetapkan UMP 2025

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 15 Nov 2024 17:03 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Foto: Ilustrasi upah. (Getty Images/iStockphoto/melimey)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menunggu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait regulasi yang menjadi acuan untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Pihaknya saat ini masih membahas usulan pengusaha dan buruh terkait UMP 2025 di Dewan Pengupahan Sulsel.

"Ya, kita sudah berulang kali melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan. Tetapi, kan, petunjuk dari pusat belum ada sampai sekarang sehingga yang kita lahirkan baru sebatas opsi-opsi saja," ujar Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas kepada detikSulsel, Jumat (15/11/2024).

Jayadi mengatakan unsur pengusaha dan serikat buruh sudah menawarkan terkait opsi kenaikan UMP tahun depan. Namun dia belum berspekulasi lebih jauh terkait angka yang akan disepakati nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana keputusannya nanti kita lihat dulu seperti apa petunjuk dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Itu yang akan kita jadikan dasar dalam menetapkan UMP," bebernya.

"Kita, kan, harus lihat bagaimana keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan mempertimbangkan KHL. Nah, itu belum kita dapatkan. Jadi, sambil kita menunggu saja dulu," sambung Jayadi.

ADVERTISEMENT

Pjs Bupati Luwu Timur ini mengakui bahwa proses penetapan UMP 2025 berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya perubahan regulasi terkait penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara, merujuk aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.

"(Batas waktu penetapan UMP sampai 21 November) itu, kan, yang mengatur PP 51. Ketika PP itu sudah dicabut, maka tidak ada lagi yang mengatur itu kapannya, kan? Kita tunggu saja-lah pengganti dari PP 51 itu. Kita tunggu dulu dari pihak pemerintah seperti apa keputusan yang diambil," tuturnya.

Jayadi menambahkan, Pemprov Sulsel bersama kalangan pengusaha maupun buruh terus mengikuti perkembangan di tingkat pusat. Dia berharap regulasi secepatnya turun untuk selanjutnya dilakukan penetapan UMP 2025.

"Belum (ada informasi dari pusat sampai saat ini). Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekatlah. Teman-teman buruh juga tahu itu. Teman-teman buruh pasti juga mengikuti perkembangan yang ada di tingkat pusat. Begitu juga dengan para pengusaha," ucap Jayadi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas mengaku mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10% atau naik menjadi Rp 3.777.727. Dia menyebut usulan itu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan standar KHL.

"Berdasarkan rapat kemarin dari LKS Tripartit, UMP, kan, berdasarkan edaran. Nah, kita berharap kenaikan UMP itu minimal 10%," ungkap Basri kepada detikSulsel, Jumat (18/10).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi menuturkan, dasar penetapan UMP tetap mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya berharap besaran UMP tidak jauh dari angka pertumbuhan ekonomi Sulsel saat ini.

"Kita tahu pertumbuhan ekonomi Sulsel triwulan II 2024 sekitar 4,9% (4,98%). Perkiraan kami kenaikan UMP pun tak jauh-jauh dari angka tersebut," ungkapnya.




(sar/ata)

Hide Ads