Resmi! Ini Besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025 Setelah Naik 6,5%

Resmi! Ini Besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025 Setelah Naik 6,5%

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Sabtu, 14 Des 2024 17:36 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025 (Foto: shutterstock)
Makassar -

Menjelang tahun 2025, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Tak terkecuali, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Makassar.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, UMP dan UMK pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024.

Penetapan kenaikan UMP dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar di tahun 2025? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025

Kenaikan UMP Sulsel telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulsel tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298.

Sementara itu, kenaikan UMK Makassar 2025 ditetapkan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Disnaker Makassar. Kebijakan itu ditetapkan dalam berita acara pleno yang ditandatangani unsur Disnaker Makassar, pengusaha, hingga serikat pekerja.

"Kita sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi, maupun kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5%," kata Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Adapun UMK Makassar 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau menjadi Rp 3.880.136,865. Nominal upah terbaru tersebut bertambah Rp 236.815,865 dibandingkan UMK Makassar tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3.643.321.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini rinciannya:

  • UMP Sulsel: Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527,37
  • UMK Makassar: Rp 3.643.321 naik menjadi Rp 3.880.136,865

Perkiraan Besaran UMK 2025 di 24 Kabupaten/Kota Sulsel

Jika merujuk tahun-tahun sebelumnya, UMK di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan biasanya mengikuti besaran UMP provinsi. Dengan demikian, diperkirakan UMK di 24 kabupaten/kota Sulsel untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 3.657.527,37.

Berikut rincian UMK untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel:

ProvinsiKabupaten/KotaUMK 2023UMK 2024Prediksi UMK 2025
Sulawesi SelatanKota MakassarRp 3.529.181Rp 3.643.321Rp 3.880.136
Kota PalopoRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kota ParepareRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten BantaengRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten BarruRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten BoneRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten BulukumbaRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten EnrekangRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten GowaRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten JenepontoRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten Kepulauan SelayarRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten LuwuRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten Luwu TimurRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten Luwu UtaraRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten MarosRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten PangkepRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten PinrangRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten SidrapRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten SinjaiRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten SoppengRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten TakalarRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten Tana TorajaRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten Toraja UtaraRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527
Kabupaten WajoRp 3.384.876Rp 3.434.298Rp 3.657.527

Daftar Provinsi yang Mengumumkan Kenaikan UMP 2025

Selain Sulsel, sejumlah provinsi di Indonesia juga telah mengumumkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2025. Dikutip CNN Indonesia, berikut daftar provinsi yang juga telah mengumumkan UMP untuk tahun 2025:

  • DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.760
  • Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.348
  • Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.984
  • Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
  • Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.194
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
  • Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.914.583
  • Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
  • Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425 (Belum ditetapkan)
  • Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
  • Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  • Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  • Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  • Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.615
  • Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.775
  • Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.069
  • Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  • Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.533
  • Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.653
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
  • Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931 (Belum ditetapkan)
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969 (Belum ditetapkan)
  • Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
  • Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.699
  • Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  • Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.613.545 (Belum ditetapkan)
  • Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  • Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847 (Belum ditetapkan)
  • Papua Barat Daya dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847 38. Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847 (Belum ditetapkan)

Demikianlah informasi tentang besaran UMP Sulsel dan UMK Makassar 2025. Semoga bermanfaat.




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads