Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mulai menggodok besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Nominal UMP Sulsel 2025 ditargetkan diumumkan paling lambat 21 November 2024.
"Paling lambat 21 November," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
Diketahui, sesuai regulasi, pemerintah provinsi harus menetapkan UMP paling lambat 21 November. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November tahun berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayadi menyebut pengumuman UMP Sulsel 2025 bisa saja lebih cepat dari batas akhir yang ditentukan. Pihaknya masih akan mengkaji besarannya bersama pengusaha dan serikat buruh.
"Bisa lebih cepat. Saya pokoknya intinya 21 November. Kita tidak bisa mengestimasi sesuatu yang belum dibicarakan," katanya.
Lebih lanjut, Pjs Bupati Luwu Timur ini menuturkan Disnakertrans Sulsel telah melakukan rapat pra-penetapan UMP bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Kata dia, ada beberapa hal yang mesti dirumuskan sebelum menetapkan besaran UMP.
"Kami sudah rapat dengan teman-teman Dewan Pengupahan Sulsel. Kami akan melakukan rapat-rapat pra-penetapan UMP supaya nantinya kami mendapatkan kira-kira berkisaran di sekitar mana sambil menunggu petunjuk indikator-indikator cara perhitungannya dari pemerintah pusat," bebernya.
Jayadi mengatakan penetapan UMP 2025 tergantung pada indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, setelah ada petunjuk dari pusat, selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan pekerja.
"Itu kami akan duduk bersama," katanya.
Mengenai regulasi yang menjadi acuan dalam penetapan UMP, Jayadi menjelaskan pihaknya akan menunggu mandat dari pemerintah pusat. Dia berharap penetapan UMP nantinya bisa mengakomodasi masukan pihak terkait.
"Kita lihat nanti. Kita menunggu dulu pemerintah pusat. Mudah-mudahan, kita berharap, yang terbaik-lah untuk kita semua," ucapnya.
Jayadi kembali menegaskan bahwa pihaknya belum punya bayangan mengenai estimasi kenaikan UMP 2025. Kendati demikian, dia memastikan besarannya akan berdasarkan beberapa indikator, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Belum (ada estimasi). Nanti di rapat berikutnya. Kami akan lakukan pra-penetapan UMP, setelah itu penetapan, dan diumumkan Pak Gubernur," jelasnya.
"Kita lihat dulu indikator-indikator yang dibangun (inflasi dan pertumbuhan ekonomi), kemudian menetapkan. Dari situ kita mengatakan cocoknya di mana," tambahnya.
Menanggapi protes yang terjadi pada penetapan UMP sebelumnya karena kenaikan yang dianggap kecil, Jayadi menyatakan perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam proses penetapan. Dia kembali menekankan penetapan UMP nantinya diharapkan memuaskan semua pihak.
"Ya, yang namanya berbeda dalam penetapan itu biasa. Kita melihat indikator, kan, berbeda-beda juga. Tinggal bagaimana kita mengambil yang lebih bijak supaya semuanya bisa menerima-lah. Persoalan ada yang tidak puas, biasa itu," tuturnya.
Sebagai informasi, UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298. Nilai itu mengalami kenaikan 1,45% atau Rp 49 ribu dibanding UMP tahun 2023 lalu.
(sar/asm)