Serikat Pekerja Usulkan UMP Sulsel 2025 Naik 10% Jadi Rp 3 Juta 777 Ribu

Serikat Pekerja Usulkan UMP Sulsel 2025 Naik 10% Jadi Rp 3 Juta 777 Ribu

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Jumat, 18 Okt 2024 16:00 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Makassar -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2025 naik dengan minimal 10 persen atau menjadi Rp 3.777.727. UMP Sulsel tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298.

"Kita berharap kenaikan UMP itu minimal 10%," ujar Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Jumat (18/10/2024).

Basri mengatakan usulan ini diajukan sebagai upaya mengimbangi kenaikan kebutuhan hidup yang makin tinggi. Menurutnya, kondisi ekonomi pascapandemi COVID-19 juga terus membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasan kami mengusulkan UMP naik 10%), pertama, kondisi pandemi COVID-19 sudah berlalu. Kedua, daya beli buruh selama ini menurun karena semua kebutuhan pokok, bukan rahasia umum lagi, sudah naik," katanya.

"Ini tentu memengaruhi KHL (kebutuhan hidup layak) buruh. Dengan KHL yang tinggi, maka kenaikan UMP minimal 10% itu adalah rasional. Sekarang, kan, UMP Rp 3,4 juta sekian. Kali saja 10%, Rp 300 ribu berapa itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Basri juga mendorong pemerintah untuk menetapkan struktur skala upah yang wajib diberlakukan perusahaan. Kata dia, struktur skala upah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

"Kalau memang edarannya (aturan yang jadi acuan untuk penetapan UMP) ketat kayak kemarin (tahun lalu), kita berharap gubernur menetapkan struktur skala upah yang wajib bagi perusahaan. Ini celah hukumnya menaikkan yang tidak bertentangan dengan regulasi pusat. Selama ini, karena tidak ditetapkan gubernur, banyak perusahaan tidak menjalankannya," bebernya.

Di sisi lain, Basri menyoroti perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha terkait regulasi yang dijadikan patokan dalam penentuan UMP. Serikat buruh tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang KHL sementara pemerintah sudah menerapkan aturan baru melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Di (Undang-undang) Cipta Kerja ini, diciptakan formulasi yang hitungannya paling tinggi 3% (kenaikan UMP). Itu yang kita tolak selama ini. Makanya kita sekarang berjuang memasukkan struktur skala upah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel tengah menggodok besaran UMP 2025. Nominal UMP Sulsel 2025 ditargetkan diumumkan paling lambat 21 November 2024.

"Paling lambat 21 November (diumumkan UMP 2025)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada detikSulsel, Kamis (17/10).

Berdasarkan regulasi, pemerintah provinsi harus menetapkan UMP paling lambat 21 November. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November tahun berjalan.

Jayadi menyebut pengumuman UMP Sulsel 2025 bisa saja lebih cepat dari batas akhir yang ditentukan. Pihaknya masih akan mengkaji besarannya bersama pengusaha dan serikat buruh.

"Bisa lebih cepat. Saya pokoknya intinya 21 November. Kita tidak bisa mengestimasi sesuatu yang belum dibicarakan," katanya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads