Pengumuman UMP Sulsel 2025 Diundur, Jadwal Terbaru Tunggu Kemnaker

Pengumuman UMP Sulsel 2025 Diundur, Jadwal Terbaru Tunggu Kemnaker

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 22 Nov 2024 14:02 WIB
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas. Foto: (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 diundur dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Pemprov Sulsel menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengumumkan nilai UMP yang baru.

Hal itu berdasarkan surat Kemnaker bernomor: 4/498/HI.00.00/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada 20 November 2024. Surat yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu diteken Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"Iya (UMP 2025 belum diumumkan)," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Makassar Jayadi Nas kepada detikSulsel, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXL/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Jayadi mengatakan, putusan MK mengubah regulasi yang menjadi acuan formulasi perhitungan UMP. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

"Ada surat dari Kementerian tenaga kerja yang meminta menjelaskan bahwa kementerian tenaga kerja patuh 100% apa yang menjadi keputusan MK. Itukan diubah, sehingga PP 51 (tahun) 2023 itu tidak berlaku lagi," jelasnya.

Jayadi pun belum mau berspekulasi kapan UMP Sulsel 2025 akan ditetapkan dan diumumkan. Pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemnaker terkait regulasi yang akan dijadikan acuan penetapan nilai upah minimum.

"Dari Kementerian Ketenagakerjaan meminta waktu dalam waktu tidak terlalu lama untuk merumuskan yang terbaik untuk kita semua. Berdoa saja semoga dalam waktu dekat (UMP Sulsel diumumkan)," papar Jayadi.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel akan mengumumkan nilai UMP 2025 paling lambat 21 November. Jadwal tersebut mengikuti dari rencana pengumuman UMP secara nasional.

"Bisa lebih cepat. Saya pokoknya intinya 21 November," kata Jayadi kepada wartawan, Kamis (17/10).

Pjs Bupati Luwu Timur ini menuturkan Disnakertrans Sulsel masih membicarakan opsi kenaikan UMP 2025 bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Jayadi mengatakan, ada beberapa hal yang mesti dirumuskan sebelum menetapkan besaran UMP.

"Supaya nantinya kami mendapatkan kira-kira berkisaran di sekitar mana sambil menunggu petunjuk indikator-indikator cara perhitungannya dari pemerintah pusat," bebernya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads