Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 naik menjadi Rp 3,4 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp 49 ribu dibanding upah tahun ini.
UMP Sulsel tahun 2024 ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023. Bahtiar mengumumkannya penetapan kenaikannya di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, UMP Sulsel 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,45% dari upah tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145. Bahtiar menuturkan UMP tahun depan sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai berikut:
1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel
Bahtiar mengatakan penetapan UMP Sulsel 2024 menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel. Pihaknya berdalih sudah mengambil opsi nilai tertinggi dari usulan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Keputusan ini kami ambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Dan kami mengambil opsi yang tertinggi. Mentok sudah," tutur Bahtiar.
Dia melanjutkan nilai kenaikan 1,45% sudah merupakan angka tertinggi. Pemprov Sulsel tidak bisa menetapkan lagi di luar dari itu karena berpotensi melanggar aturan.
"Sudah tidak bisa ditambah, satu rupiah pun tidak bisa. Kalau saya tambah satu rupiah itu nanti pasti akan mendapatkan teguran saya. Jadi batas tertingginya ini," imbuhnya.
2. Penerapan UMP Sulsel Bersyarat
Bahtiar menuturkan penetapan UMP Sulsel bersyarat dengan mempertimbangkan masa kerja buruh. Dia menekankan UMP senilai Rp 3,4 juta hanya berlaku bagi buruh atau pekerja yang masa kerjanya di bawah setahun.
"UMP sebagaimana yang dimaksud PP (Peraturan Pemerintah) 51 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ungkapnya.
Dia melanjutkan UMP 2024 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dengan ketentuan paling sedikit 50% rata-rata kebutuhan masyarakat di tingkat provinsi.
"Atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik. Ini poin penting nih," ujar Bahtiar.
3. Terapkan Konsep Skala Upah
Bahtiar menegaskan penerapan UMP 2024 juga mengacu pada skema struktur dan skala upah (susu). Konsep ini diterapkan dengan mengakomodir usulan dari serikat pekerja atau buruh.
"Saya kira ini norma baru. Norma yang spesifik kita adopsi dari peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan aspirasi dari buruh," terang Bahtiar.
Dia menuturkan penetapan upah ke depan mempertimbangkan masa kerja. Pihak perusahaan diwajibkan untuk menerapkan struktur dan skala upah tersebut.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di 2024," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
4. Pertimbangkan Kompetensi Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi pekerja atau buruh. Hal ini tertuang dalam norma struktur dan skala upah.
"Indikator untuk penentuan struktur skala upah berbasis pendidikan, kompetensi, usia kerja" ujar Ardiles.
Ardiles menyebut struktur skala upah ini memiliki formula perhitungannya sendiri. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait formula perhitungan tersebut.
"Karena ada formula perhitungannya. Misalnya saya, sama-sama jeki 10 tahun masa kerja. Tapi misalnya saya beban kerjaku lebih berat. Kita ringan-ringan ji. Tentu nda sama gaji ta'," tuturnya.
5. Pengusaha Atensi Kondisi Investasi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Suhardi mempertimbangkan kondisi investasi. Dia berdalih jangan sampai upah terlalu tinggi membuat investor ragu menanamkan modal di Sulsel.
"Kalau upah inikan hanya mau sampai 12 bulan, sebenarnya tidak ini, yang kita pentingkan adalah bagaimana melihat investasi masuk. Kalau tinggi juga UMP, juga kan investasi juga ragu-ragu masuk," ujar Suhardi di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).
Suhardi memberikan perbandingan situasi yang terjadi di Banten yang disebutnya membuat pengusaha eksodus ke Jawa Tengah. Hal ini kata dia, harus menjadi perhatian.
"Nah, itu juga yang pernah terjadi di Banten pada eksodus ke Jawa Tengah. Karena perusahaan-perusahaan melihat gaji di sana masih Rp 2 juta lebih, sementara di Jakarta sudah Rp 5 juta," bebernya.
6. Perhitungkan Serapan Tenaga Kerja
Suhari menuturkan penetapan UMP Sulsel 2024 sudah mempertimbangkan serapan tenaga kerja. Dia berharap buruh atau pekerja bisa memahami kondisi ini.
"Saya kira gini, inikan kita belajar dari situasi hitungan ini mengatakan bahwa memang bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan, bagaimana daya beli, itu yang harus kita tingkatkan bersama-sama," tambah Suhardi.
Dia melanjutkan formulasi perhitungan UMP Sulsel 2024 mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. Kenaikan 1,45% yang berdasarkan regulasi itu memang kecil, namun dia kembali menegaskan ada pertimbangan kondisi ketenagakerjaan yang juga jadi indikatornya.
"Semangat dari PP 51 seperti itu, makanya jangan ditanya kenapa kecil. Hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang ada di rumah tangga, banyaknya rumah tangga. Itu sebenarnya sudah dihitung," jelasnya.