UMK Parepare 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Ikut Kenaikan UMP Sulsel

UMK Parepare 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Ikut Kenaikan UMP Sulsel

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 12 Des 2024 16:17 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Ilustrasi UMK Parepare. (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Parepare -

Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan upah minimum kota (UMK) Parepare 2025 naik menjadi 6,5% menjadi Rp 3.657.527. Kenaikan ini mengikuti keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang telah diumumkan Pemprov Sulsel.

"Jadi untuk internal pengupahan (upah minimum kota) maka kita mengikuti apa yang ditetapkan provinsi (UMP) Rp 3,6 juta dari sebelumnya Rp 3,4 juta," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Parepare, Adi Hidayah Saputra kepada detikSulsel, Kamis (12/12/2024).

Diketahui, UMK Parepare bertambah Rp 223.229 atau dari UMK 2024 sebesar Rp 3.434.298. Kenaikan UMK mengikuti keputusan Pemprov Sulsel setelah pembahasannya tidak melalui Dewan Pengupahan Parepare karena masa kepengurusannya berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita di Parepare ada dewan pengupahan tetapi masa kepengurusan berakhir dan sementara berproses. Makanya untuk upah minimum kita ikut provinsi," paparnya.

Dia mengungkapkan upah minimum dibahas setiap tahunnya, termasuk di Kota Parepare. Dengan melihat waktu yang ada sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan upah minimum.

ADVERTISEMENT

"UMK ini kan berlaku 1 januari 2025 sepertinya tidak memungkinkan lagi dilakukan pengusulan ke provinsi," tegasnya.

Adi menegaskan UMK berlaku untuk perusahaan dengan kategori tertentu. Namun ada beberapa usaha yang dikecualikan dan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

"Jadi untuk usaha mikro itu pengecualian tidak berdasarkan UMP tetapi antara pemberi kerja dan pencari kerja," ucap Adi.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel menetapkan UMP 2025 naik menjadi Rp 3.657.527. Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.

Pemprov Sulsel juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS) 2025 yang dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Adapun penetapan UMS 2025 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 1422/XII/Tahun 2024.

Pertama, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan 3% dari UMP 2025. Adapun besarannya, yakni Rp 109.725 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.767.252.

Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap/Air panas, dan udara dingin ditetapkan 2,5%. Adapun besarannya, yakni Rp 91.438 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.748.965.

Ketiga, sektor industri makanan ditetapkan 1%. Adapun besarannya, yakni Rp 36.575 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.694.102.




(sar/asm)

Hide Ads