UMP Sumut 2025 Ditetapkan Naik 6,5% Jadi Rp 2,9 Juta

UMP Sumut 2025 Ditetapkan Naik 6,5% Jadi Rp 2,9 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 12 Des 2024 16:00 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Foto: Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut). (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan naik sebesar Rp 6,5 persen. UMP Sumut tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559.

Kenaikan UMP itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024. Surat itu ditandatangani oleh Pj Gubsu Agus Fatoni.

"UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.992.559," kata Agus Fatoni, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan UMP, Agus Fatoni juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut terhadap 8 sektor usaha dengan nilai yang berbeda di atas UMP. Kedelapan sektor usaha itu adalah pertanian dan perkebunan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, konstruksi, pengangkutan dan pergudangan, akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan akuntansi.

UMSP itu sesuai dengan surat Keputusan Gubsu bernomor: 188.44/825/KPTS/2024. Berikut rincian kenaikan di 8 sektor usaha itu.

ADVERTISEMENT

1. Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan sebesar 6% di atas UMP, yakni Rp 3.172.113

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp 3.187.075

3. Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4-6% di atas UMP, yakni antara Rp 3.112.261 sampai Rp3.172.113

4. Sektor Konstruksi, dengan kenaikan antara 6-7,5% di atas UMP, yakni antara Rp 3.172.113 sampai Rp3.217.001

5. ⁠Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp 3.112.261

6. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5-5% di atas UMP, yakni Rp 3.097.299 sampai Rp 3.142.187

7. Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp 3.261.889

8. Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp 3.261.889

Lebih lanjut, Agus Fatoni menjelaskan bahwa UMP dan UMSP Sumut Tahun 2025 akan efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025, di 11 kabupaten/kota di Sumut. Sementara 22 kabupaten/kota lainnya akan ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lama 18 Desember 2024.

Berikut 11 Kabupaten/Kota yang Ikut UMP dan UMSP Sumut 2025

1. Kabupaten Dairi
2. Kabupaten Humbang Hasundutan
3. Kabupaten Samosir
4. Kabupaten Padang Lawas Utara
5. Kabupaten Pakpak Bharat
6. Kabupaten Nias
7. Kabupaten Nias Barat
8. Kabupaten Nias Utara
9. Kabupaten Nias Selatan
10. Kota Gunungsitoli
11. Kota Pematangsiantar

"Sementara itu, untuk 22 (dua puluh dua) Kabupaten/Kota lainnya, masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK dari bupati/wali kota, untuk dapat ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang," ucapnya.

Agus berharap semua pihak berkoordinasi untuk mengimplementasikan kenaikan upah ini. Kenaikan upah diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumut meningkat.

"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan," tutupnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads