UMP Sulsel 2024 Rp 3,4 Juta Bersyarat, Berlaku untuk Pekerja di Bawah Setahun

UMP Sulsel 2024 Rp 3,4 Juta Bersyarat, Berlaku untuk Pekerja di Bawah Setahun

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 21 Nov 2023 11:18 WIB
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Foto: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat mengumumkan kenaikan UMP 2024. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Hal itu disampaikan Bahtiar saat membacakan SK bernomor 1671/12/2023/21.11.2023 terkait penetapan UMP Sulsel 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11). Bahtiar awalnya mengutarakan diktum kesatu dalam SK tersebut.

"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar melanjutkan membaca poin kedua dalam SK yang dibacakannya itu. Dia menegaskan nilai upah berlaku untuk kriteria tertentu.

"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan nilai UMP Sulsel itu juga dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh pada usaha yang bersangkutan.

"Dengan ketentuan paling sedikit 50% rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik," tambah Bahtiar.

Pada diktum keempat SK itu, Bahtiar mengaku merupakan aturan baru dalam penerapan UMP. Aturan itu kata dia, mengakomodir aspirasi dari serikat buruh.

"Keempat, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah (susu). Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di poin keempat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Disnakertrans Sulsel Ardilles Saggaf mengatakan UMP Sulsel 2024 naik 1,45% dari upah tahun 2024. UMP tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp 3.385.145 per bulan.

"Upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen," ungkap Ardilles di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).

Ardiles menuturkan nilai UMP Sulsel 2024 itu sudah melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak. Dia menyebut SK ini juga mengakomodir usulan serikat buruh.

"Jadi keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak. Dan tentu di SK ini juga mengakomodir usulan daripada teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah," tandasnya.




(sar/asm)

Hide Ads