Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku khawatir investor akan ragu jika upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 tinggi. Apindo menyinggung kondisi Banten yang ditinggalkan investor.
"Kalau upah inikan hanya mau sampai 12 bulan, sebenarnya tidak ini, yang kita pentingkan adalah bagaimana melihat investasi masuk. Kalau tinggi juga UMP, juga kan investasi juga ragu-ragu masuk," ujar Ketua Apindo Sulsel Suhardi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Suhardi memberi gambaran kondisi investasi di Banten yang disebut pernah terjadi eksodus. Sehingga menurutnya hal inilah yang perlu dipelajari dan diwanti-wanti oleh Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, itu juga yang pernah terjadi di Banten pada eksodus ke Jawa Tengah. Karena perusahaan-perusahaan melihat gaji di sana masih Rp 2 juta lebih, sementara di Jakarta sudah Rp 5 juta," bebernya.
"Saya kira gini, inikan kita belajar dari situasi hitungan ini mengatakan bahwa memang bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan, bagaimana daya beli, itu yang harus kita tingkatkan bersama-sama," lanjut Suhardi.
Oleh karena itu, dia mengatakan pertimbangan itulah yang dijadikan salah satu dasar dalam menetapkan kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 1,45 persen. Dia mengakui perhitungan kenaikan itu memang kecil.
"Iya, itu. Semangat dari PP 51 seperti itu, makanya jangan ditanya kenapa kecil. Hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja, jumlah tenaga kerja yang ada di rumah tangga, banyaknya rumah tangga. Itu sebenarnya sudah dihitung," jelasnya.
Suhardi menuturkan pihaknya telah mencoba menaikkan indeks alfa yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah minimum tahun ini. Dia menyebut kenaikan indeks alfa sebesar 0,30 ini tidak dapat lagi ditingkatkan lantaran UMP Sulsel tahun sebelumnya memang sudah tinggi.
"Itu yang menyebabkan kenaikannya tidak bisa bergeser. Kami sendiri sudah mencoba indeks itu kita naikkan di 0,30. Kan tahun lalu cuma, 0,20. Ini 0,30 tidak mengangkat. Karena UMP di Sulsel tahun lalu sudah tinggi juga," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengaku tidak menginginkan hal yang sama dengan Banten. Dia tidak ingin jika pelaku usaha banyak yang minggat lantaran kenaikan UMP besar.
"Kita ketahui bahwa daerah Banten, migrasi besar-besaran perusahaan ke Jawa Tengah. Kita tidak mau terjadi di Sulawesi Selatan seperti itu. Sehingga pemerintah mengatur PP 51 agar mencegah terjadinya disparitas," bebernya.
Selain itu, dia juga menuturkan median upah Sulsel sudah berada di atas rata-rata. Ardiles menyebut kini median upah Sulsel berada di angka 3,3 dari rata-rata 3,1.
"Tadi juga disampaikan, sebenarnya median upah kita sudah melewati batas median upah yang ada di data disampaikan. Kalau saya nda salah itu berada di angka 3,1. Kita sekarang berada di angka 3,3," tutupnya.
(asm/hsr)