UMP Sulsel 2025 Naik Rp 223.229 Jadi Rp 3.657.527

UMP Sulsel 2025 Naik Rp 223.229 Jadi Rp 3.657.527

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 08 Des 2024 11:24 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi UMP Sulsel 2025. Foto: iStock
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2025 naik sebesar 6,5% dari UMP 2024. Dengan begitu, UMP Sulsel 2025 akan naik menjadi Rp 3.657.527.

Kenaikan UMP Sulsel 2025 tersebut mencapai Rp 223.229 dari UMP Sulsel 2024. Diketahui, UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298.

"UMP (2025) tidak jadi soal, kita sampai pada UMP 2024 tambah dengan 6,5% sebagaimana ditetapkan oleh Kemenaker yang disampaikan oleh presiden," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan dikutip Minggu (8/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jayadi mengatakan, saat ini pihaknya mencari formula upah minimum sektoral (UMS). Dia menyebut, sejauh ini pemerintah pusat belum memberikan petunjuk pelaksanaan (juklat) maupun petunjuk teknis (juknis).

"Kita lagi mencari informasi-informasi tambahan untuk menetapkan UMS supaya betul-betul baik bagi pengusaha dan juga baik bagi teman-teman buruh dan pekerja. Juklak dan juknis dari pusat juga belum ada rumus untuk itu, untuk penetapannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Pembahasan UMS itu ditargetkan selesai pada 11 Desember 2024 sesuai dengan tenggat penetapan UMP 2025. Jayadi mengaku masih akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menyepakati UMS.

"Kita berharap untuk itu (UMS disepakati sebelum 11 Desember), kita berusaha untuk itu. (Rapat lanjutan dengan Dewan Pengupahan) nanti kita lihat. Kapan nanti kesepakatan teman-teman untuk kita rapat Dewan Pengupahan," tuturnya.

Untuk diketahui, UMS merupakan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi. Sehingga, mereka membutuhkan standar upah lebih baik.

Pembahasan UMS Masih Buntu

Anggota Dewan Pengupahan Sulsel Salim mengatakan pembahasan UMS mengalami kebuntuan dalam rapat pleno. Dia mengatakan sudah mengusulkan beberapa sektor namun belum ada kesepakatan final.

"Sebenarnya tadi kami sudah mengusulkan beberapa sektor. Namun, belum disepakati. Nah, ini yang menjadi perdebatan alot tadi. Kalau persoalan angka lebih-lebih. Banyak pilihan, di antaranya itu persoalan risiko kerja. Ada tinggi, rendah, menengah. Ini tadi yang menjadi pembahasan," bebernya.

Salim juga menyebut pihak pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih perlu mengajukan usulan sektor-sektor prioritas. Kata dia, nilai UMS akan dibahas lebih lanjut.

"Sebenarnya kalau sektor itu banyak sekali, tapi tadi ada pengklasifikasian empat sektor. Ada tambang dan energi, konstruksi, perdagangan besar, serta pengolahan makanan dan minuman. Namun, belum disepakati secara utuh," pungkasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads