UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu, Buruh Singgung Kenaikan di Era SYL

UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu, Buruh Singgung Kenaikan di Era SYL

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 21 Nov 2023 19:03 WIB
Ketua KSBSI Sulsel Andi Mallanti
Ketua KSBSI Sulsel Andi Mallanti (Foto: Andi Nurfajri Syahidallah)
Makassar -

Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen atau Rp 49 ribu menjadi Rp 3,4 juta. Buruh pun menyinggung penetapan UMP era Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi gubernur yang selalu naik di atas Rp 100 ribu.

"Sepanjang sejarah di Sulsel ini, tidak pernah ada kenaikan Rp 49 ribu. Paling rendah kenaikan Rp 100 ribu lebih. Tahun-tahun sebelumnya, zaman Pak Syahrul jadi Gubernur, itu pernah Rp 200 ribu. 20% loh itu tahun 2010. Lebih malah, 22% kalau saya nda salah," kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel Andi Mallanti kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Mallanti mengatakan kenaikan UMP Sulsel tahun ini sangat menyedihkan. Sebab, dia menilai kenaikan upah minimum itu sangat kecil dan tidak masuk akal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan upah minimum ini sebenarnya sangat menyedihkan. Jadi kalau cerita tentang upah ini kecil sekali. Sangat tidak masuk di akal. Akal logika kami sebagai pekerja atau buruh. Karena kenaikan hanya Rp 49 ribu," bebernya.

Mallanti menuturkan pihaknya kecewa atas kebijakan tersebut. Bahkan, dia menyebut Pj Gubernur Sulsel Bahtiar pun tak dapat berbuat banyak lantaran mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan UMP ini.

ADVERTISEMENT

"Tetapi karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan daerah. Dan seolah-olah Pak Gubernur ini tidak diberi ruang untuk diberi kebebasan berbuat. Ini semata-mata pusat yang membuat kebijakan. Pak Gubernur harus tandatangani," ungkapnya.

"Ini terlalu kecil untuk pendapatan buruh di Sulsel. Namun kita tidak bisa pungkiri juga ini Peraturan Pemerintah (PP) 51. Pak Gubernur tidak berani melanggar konstitusi, melanggar perintah PP 51. Karena takutnya dia nanti dianulir kembali," lanjut Mallanti.

Di sisi lain, dia mengaku pada dasarnya buruh tak terlalu mempersoalkan UMP yang kenaikannya kecil itu. Hanya saja, Mallanti meminta agar pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari setahun dapat diperhatikan melalui kebijakan struktur dan skala upah.

"Kami serikat buruh, serikat pekerja tidak mempersoalkan soal UMP. Karena UMP itu diperuntukkan oleh pekerja baru di bawah 1 tahun. Nah, pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah," sebutnya.

Mallanti menilai, gaji yang setara antara pekerja lama dan pekerja baru tidaklah adil dan timpang. Sehingga dia mendorong agar struktur dan skala upah ini diterapkan dan kondisi buruh dapat menjadi sejahtera.

"Makanya teman-teman pekerja minta ini dinaikkan. Makanya kalau struktur dan skala upah sudah jalan secara maksimal Insyaallah kedepannya tidak ada masalah," paparnya.

Di satu sisi, dia turut menyoroti Pemprov Sulsel yang kurang melakukan pengawasan terhadap perusahaan tempat buruh bekerja. Utamanya pengawasan terkait pelaksanaan struktur dan skala upah (susu).

"Mestinya tenaga pengawas ketenagakerjaan harus masif turun ke perusahaan-perusahaan. Melakukan monitoring kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran hak dasar kepada buruh. Salah satunya adalah struktur dan skala upah," paparnya.

Saat ini, menurut Mallanti, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan kebijakan tersebut. Padahal itu merupakan kewajiban mereka terhadap buruh.

"Jadi susu itu wajib dilakukan oleh pengusaha. Tetapi sebagian besar pengusaha belum melaksanakan Susu. Ini jadi kendala dari pemerintah karena pengawasnya kurang masif di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar meminta agar pengusaha menerapkan struktur dan skala upah dalam menjalankan UMP Sulsel 2024. Dia menyebut kebijakan ini merupakan hal baru berdasarkan aspirasi buruh.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di 2024," kata Bahtiar saat memberikan sambutan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11).

"Saya kira ini norma baru. Norma yang spesifik kita adopsi dari peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan aspirasi dari buruh," bebernya.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads