Naik 6,5%, UMK Kota Semarang 2025 Jadi Rp 3,4 Juta

Naik 6,5%, UMK Kota Semarang 2025 Jadi Rp 3,4 Juta

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 18 Des 2024 14:38 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi UMK Kota Semarang 2025. Foto: detikcom
Semarang -

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) naik di angka 6,5 persen menjadi Rp 3,4 juta. Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) berpotensi baru ditetapkan 2026.

Sekretaris Disnaker Kota Semarang, Slamet Budi Utomo mengatakan, UMK Kota Semarang yang naik 6,5 persen akan ditetapkan hari ini. Nantinya, UMK Semarang meningkat sebanyak Rp 210 ribu.

"Kita naik 6,5 persen dari UMK tahun 2023 lalu, 2024 ini kita mengajukan di angka Rp 3.454.000 kira-kira naik Rp 210.000," kata Slamet saat dihubungi detikJateng, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka itu disebut telah disepakati para buruh, pengusaha, dan para peserta rapat dewan pengupahan yang sudah berkali-kali digelar. Namun, pihaknya masih belum bisa menetapkan UMSK seperti yang diminta oleh para buruh.

"Sebenarnya disepakati bahwa kita mengikuti regulasi, karena pemerintah sudah menetapkan 6,5, UMK kita sepakati akhirnya. Yang diinginkan oleh teman-teman itu kan UMSK, ini yang belum disepakati," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal itu dilakukan akibat mepetnya waktu. UMK harus ditetapkan hari ini, akan tetapi UMSK dirasa masih kurang kajian. Belum ada survei soal risiko perusahaan jika ditetapkan UMSK dan belum ada survei kebutuhan hidup layak di Kota Semarang.

"Sampai dengan 18 ini, tidak membuat semacam survei, semacam kajian dari ketiga belah pihak. Kemudian sektor apa sih industri yang bisa buat UMSK, risiko apa sih yang ada, survei kebutuham hidup layak kan harus mewakili semua di situ," jelasnya.

"Kalau dilakukan sekarang hanya dalam waktu cepat, tidak memungkinkan untuk mencapai kata sepakat. Sehingga kita akan melakukan kajian secara konkret," sambungnya.

Diketahui, sebelumnya para buruh melakukan demo yang menuntut Pemprov Jateng menetapkan UMSP dan UMSK. Namun, UMSK disebut kemungkinan besar belum bisa ditetapkan tahun ini.

"Kami menunggu dari arahan Gubernur sama Disnaker provinsi, karena bahasa di permenaker itu Gubernur wajib menetapkan UMP, Gubernur wajib menetapkan UMK, Gubernur dapat menetapkan UMSK. Bahasanya tidak wajib, dapat," papar Slamet.

"Kalau kita lihat dari putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas diberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk membuat regulasi, peraturan yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan, seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.




(apu/ahr)


Hide Ads