Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 15 persen menjadi Rp 3,8 juta. Pihaknya beralasan kenaikan demi mendongkrak daya beli.
"Untuk merangsang daya beli para pekerja dan buruh. Dengan daya beli yang tinggi, tentu kan ekonomi bagus. Kan begitu rumusnya. Saya kira pengusaha tidak ada alasan," kata Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Minggu (12/11/2023).
Basri menilai kenaikan 15 persen itu masih wajar. Apalagi dia beranggapan pertumbuhan ekonomi di Sulsel sudah membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikatornya untuk mengapa kita menuntut kenaikan 15 persen karena itu indikatornya pertumbuhan ekonomi sudah bagus," imbuhnya.
Basri pun mempertimbangkan situasi pascapandemi COVID-19. Dia menuturkan Indonesia, termasuk Sulsel sudah dalam situasi normal.
"Pertimbangan secara rasionalnya itu kita sudah lepas dari pandemi (COVID-19), sudah normal," sebut Basri.
Pihaknya menambahkan usulan kenaikan UMP sebesar 15 persen turut mempertimbangkan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan begitu, kenaikan UMP harus selaras dengan KHL tersebut.
"Ketiga harus berdasarkan KHL, kebutuhan hidup layak. Dengan konsep kebutuhan hidup layak, maka indikator pertumbuhan ekonomi Sulsel itukan di atas 4 persen rata-rata," ucap Basri.
"Berarti ini menandakan bahwa ekonomi Sulsel jalan. Jadi tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayar kenaikan 15 persen," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel sudah menerima usulan dari serikat buruh. Mereka menuntut kenaikan UMP 2024 naik 15 persen atau menjadi Rp 3,8 juta.
"Jadi aksi-aksi demonstrasi yang disampaikan teman-teman serikat, rata-rata sebesar itu. 15 persen sampai 30 persen," kata Kepala Disnakertrans Ardiles Saggaf saat dihubungi, Sabtu (11/11).
Ardiles mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan usulan serikat buruh. Pihaknya berdalih menunggu revisi formulasi pengupahan untuk 2024 dari pemerintah pusat.
"Rekomendasi belum kita putuskan karena kami sementara menunggu revisi dari aturan yang mengatur menyangkut masalah pengupahan. Sekarang ini kan kita masih pakai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," tuturnya.
Dia menyebut perubahan peraturan itu selanjutnya akan disosialisasikan ke pekerja dan pengusaha jika sudah terbit. Ardiles menegaskan hasil formulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam membahas UMP Sulsel 2024.
"Dan itu formula yang sudah disampaikan kepada kami, itulah disampaikan ke teman-teman. Untuk selanjutnya (dibahas) di rapat pleno penetapan upah minimum di tahun 2024," pungkasnya.
(sar/hsr)