UMP Sulsel 2025 Resmi Naik 6,5% Jadi 3.657.527

UMP Sulsel 2025 Resmi Naik 6,5% Jadi 3.657.527

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 11 Des 2024 10:11 WIB
Pemprov Sulsel mengumumkan UMP Sulsel 2025.
Pemprov Sulsel mengumumkan UMP Sulsel 2025. Foto: (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2025 naik

6,5% atau Rp 223.229 dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527. Pemprov juga mengumumkan upah minimum sektoral (UMS).

Pengumuman kenaikan UMP 2025 berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/12/2024). Kenaikan UMP Sulsel 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah pada hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS Sulsel 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan.

Adapun penetapan UMS 2025 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 1422/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMS Sulsel 2025. UMS dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

ADVERTISEMENT

Pertama, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan 3% dari UMP 2025. Adapun besarannya, yakni Rp 109.725 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.767.252.

Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap/Air panas, dan udara dingin ditetapkan 2,5%. Adapun besarannya, yakni Rp 91.438 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.748.965.

Ketiga, sektor industri makanan ditetapkan 1%. Adapun besarannya, yakni Rp 36.575 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.694.102.

"UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di atasnya itu," kata Jayadi.

Daftar Kenaikan UMP Sulsel 2025

- UMP Sulsel 2024 = 3.434.298
- UMP Sulsel 2025 = 3.657.527

Daftar Kenaikan UMS Sulsel 2025

- Sektor Pertambangan dan Penggalian 3%= Rp 3.767.252
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin 2,5% = Rp 3.748.965
- Sektor Industri Makanan 1% = Rp 3.694.102

Untuk diketahui, UMS merupakan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi. Sehingga, mereka membutuhkan standar upah lebih baik.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads