UMP Papua Barat Daya 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 3.614.000

UMP Papua Barat Daya 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 3.614.000

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 12 Des 2024 13:30 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Enegeri dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso.
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Enegeri dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso. (dok. Istimewa)
Sorong -

Pemprov Papua Barat Daya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% dari UMP 2024. Dengan kenaikan itu, UMP Papua Barat Daya 2025 kini menjadi Rp 3.614.000.

"Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengesahkan kenaikan UMP Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi sebesar Rp 3.614.000. Pada tahun 2024 UMP Papua Barat Daya sebesar Rp 3.293.500," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya. Kenaikan UMP itu berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan UMP dan UMSP ini sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 19 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2024, yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP. Dalam keputusan Gubernur Papua Barat Daya ditetapkan UMP provinsi ke-38 pada 2025 sebesar Rp 3.614.000," terang Suroso.

Suroso melanjutkan, pihaknya juga menetapkan UMSP Papua Barat Daya. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp 5.325.000, sementara pertambangan umum selain galian C sebesar Rp 3.682.000.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk sektor konstruksi khusus belanja pemerintah sebesar Rp 3.631.000. Sektor perikanan sebesar Rp 3.631.000. Sektor kehutanan sebesar Rp 3.648.000 dan sektor perkebunan sebesar Rp 3.648.000," imbuhnya.

Suroso menjelaskan, penetapan UMSP berdasarkan pertimbangan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sehingga besarannya tidak boleh lebih kecil dari besaran UMP yang ditetapkan.

"Penetapan UMP dan UMSP 2025 sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha, sehingga kepada para pihak dan seluruh pemangku kepentingan dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini. Keputusan ini berlaku di seluruh kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya terhitung mulai 1 Januari 2025," tutup Suroso.




(asm/sar)

Hide Ads