Pemprov Sulsel Tunggu Revisi Formulasi Pengupahan Sebelum Bahas UMP 2024

Pemprov Sulsel Tunggu Revisi Formulasi Pengupahan Sebelum Bahas UMP 2024

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 11 Nov 2023 14:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut Pemerintah Pusat sementara merevisi formulasi pengupahan untuk 2024. Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel untuk 2024 akan dilakukan setelah formulasi baru keluar.

"Rekomendasi belum kita putuskan karena kami sementara menunggu revisi dari aturan yang mengatur menyangkut masalah pengupahan. Sekarang ini kan kita masih pakai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Saggaf kepada detikSulsel, Sabtu (11/11/2023).

Ardiles mengatakan perubahan terhadap peraturan tersebut sedang digodok di Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menyebut perubahan itu akan rampung dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, PP 36 itu, hasil komunikasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan sementara dilakukan proses perubahan. Jadi PP 36 nanti itu sudah diubah tahun 2023 ini," paparnya.

Dia menyebut perubahan peraturan itu selanjutnya akan disosialisasikan ke pekerja dan pengusaha. Sehingga hasil formulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam membahas UMP Sulsel 2024.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau sudah ada sosialisasi baru kami undang kembali teman-teman dari serikat buruh dan pengusaha, Apindo dan Kadin untuk membicarakan lebih lanjut terkait dengan hasil yang kami terima di Jakarta," sebutnya.

"Dan itu formula yang sudah disampaikan kepada kami, itulah disampaikan ke teman-teman. Untuk selanjutnya (dibahas) di rapat pleno penetapan upah minimum di tahun 2024," sambung Ardiles.

Di sisi lain, Ardiles menegaskan Pemprov Sulsel akan mengedepankan prinsip keadilan dalam penetapan UMP 2024 ini. Sehingga tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan.

"Tapi keputusan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulsel, tentu yang kita harapkan prinsipnya adil untuk semua pihak. Jadi bukan cuma untuk pengusaha, pekerja, tapi untuk semua pihak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel mulai membangun komunikasi terkait penetapan UMP 2024. Serikat Buruh di Sulsel disebut mengusulkan UMP untuk 2024 dinaikkan minimal hingga 15 persen atau menjadi Rp 3,8 juta.

"Iya (sudah ada usulan). Jadi aksi-aksi demonstrasi yang disampaikan teman-teman serikat, rata-rata sebesar itu. 15 persen sampai 30 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Saggaf kepada detikSulsel, Sabtu (11/11).

Meski sudah ada usulan, Ardiles mengaku belum bisa memastikan usulan itu diterima. Dia mengatakan ada formulasi yang mengatur penetapan UMP, termasuk mesti melibatkan berbagai pihak terkait.

"Hitung miki, Rp 3,3 juta kali 15 persen. Sekitar itulah (Rp 3.892.916). Tapi kita nda bisa langsung patok bilang 15 persen. Karena kita ini ada rambu-rambu yang mengatur angka kenaikan. Karena kenaikan itu di aturan ambang atas, ada ambang bawahnya," ujar Ardiles.

Ardiles menyebut UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570.




(asm/hmw)

Hide Ads