Pj Gubernur Sulsel Luruskan Dana Desa 40% untuk Budi Daya Pisang Cuma Imbauan

Pj Gubernur Sulsel Luruskan Dana Desa 40% untuk Budi Daya Pisang Cuma Imbauan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 13 Okt 2023 09:46 WIB
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Foto: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin meluruskan terkait edaran penggunaan dana desa sebesar 40% untuk budi daya pisang. Bahtiar mengatakan edaran itu hanya bersifat imbauan.

"Mungkin memang ada imbauan saya kepada teman-teman kepala desa untuk memaksimalkan. Imbauan ya, imbauan itu bukan hukum (mutlak)," ujar Bahtiar kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis malam (12/10/2023).

Bahtiar menilai imbauannya itu salah diterjemahkan oleh beberapa kelompok. Dia menegaskan dengan mendorong budi daya pisang, tidak berarti menghambat program prioritas yang telah ada di desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seakan-akan bahwa saya mencegah perkembangan potensi lainnya yang sudah kita punya. Jagung, padi, segala macam, ketika saya mendorong pengembangan tanaman pisang," ucapnya.

Dia menjelaskan budi daya pisang yang digaungkan itu bertujuan untuk menghidupkan lahan yang mati. Bahkan menurutnya, komoditas pisang tersebut menjadi nilai tambah bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Nah tanaman pisang yang kita kembangkan, justru hendak memanfaatkan lahan-lahan telantar. Bagaimana dengan budi daya, pertanian padi? Lah ini tidak akan mengurangi lahan padi kita. Kalau perlu lahan padi kita, kita tambah produksinya," tuturnya.

"Bagaimana lahan jagung kita? Kita tambah produksinya. Justru kita buat nilai tambah baru, di luar dari yang sudah ada," lanjut Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, berdasarkan aturan nasional, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dialokasikan sebesar 20 persen. Sehingga dia menyebut imbauan 40 persen untuk budi daya pisang hanya persoalan tafsir.

"Itu bukan hukum. Kecuali itu hukum, baru persoalan. Karena di aturan nasional bilang, minimal 20%. Bisa digunakan untuk ketahanan pangan, minimal 20%, kan minimal. Bisa 21%, bisa 30%, bahkan 50%. Bisa 100%? Bisa juga. Ini kan soal tafsir saja," paparnya.

Dia pun memastikan tak memaksa pemerintah desa untuk mengikuti imbauan tersebut begitu saja. Menurut Bahtiar, pemerintah desa boleh menggunakan anggarannya untuk apa saja demi pembangunan desa.

"Tapi bahwa saya menggunakan dana desa saya bukan untuk budi daya pisang. Atau saya mau infrastruktur. Saya mau gunakan padi, jagung, beternak ini. Silakan saja. Gak dilarang, kok. Namanya imbauan," paparnya.

"Imbauan itu sunah. Ya kan gitu. Jadi bisa dilaksanakan, bisa tidak. Bagaimana tata cara dana desa, tetap sesuai dengan hukum yang tersedia. (Contohnya) Peraturan Menteri Desa," sambungnya.

Hanya saja, budidaya pisang yang diwacanakan Bahtiar merupakan upaya perubahan kolektif. Sehingga, dia menyebut sebisa mungkin menggerakkan setiap pos anggaran secara maksimal.

"Saya hanya mengimbau karena saya sedang menggerakkan sebuah perubahan kolektif. Menggerakkan sebuah budi daya yang bisa dikembangkan sama-sama. Pikiran saya kalau (dana desa 40%) itu bisa digunakan, alhamdulillah. Dan ini yang saya lakukan, bukan sesuatu yang baru," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dana Desa 40% Tuai Penolakan

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone menolak kebijakan Bahtiar soal penggunaan dana desa untuk program budi daya pisang. Mereka meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang lantaran bukan termasuk prioritas di daerah mereka.

"Kami butuh beras, bukan pisang. Kami meminta agar surat edaran itu ditinjau ulang," ujar Ketua Apdesi Bone Andi Rasdi Sumange kepada wartawan, Kamis (12/10).

Rasdi mengatakan sejumlah pemerintah desa sudah mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Anggaran dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kita ini sudah menyusun anggaran RPJMDes, dan disepakati melalui musyawarah untuk perbaikan jalanan, pembuatan embun, dan sumur bor. Ternyata dengan adanya edaran pj gubernur 40% menjadi hambatan. Padahal yang kita butuhkan ini adalah jalan," tuturnya.

Sementara, Ketua Apdesi Tana Toraja (Tator) Pradyan Rizky Londong Allo mengungkapkan, peruntukan dana desa yang diterima desa sudah mempunyai petunjuk teknis (juknis) tersendiri dalam penggunaannya. Semisal penanganan miskin ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.

"Mungkin gerakan budidaya pisang yang dicanangkan pak Gub bisa masuk di ketahanan pangan, tapi 40 persen itu terlalu besar. Kami masih banyak prioritas lain yang harus dilakukan," ujarnya kepada detikSulsel, Rabu (11/10).

Pihaknya pun menyinggung soal rencana budidaya pisang jika harus diterapkan di Tana Toraja. Dia mengaku bingung mencari lahan untuk menanam pisang jika dalam skala besar.

"Kadang-kadang kami jadikan candaan dengan kepala desa (kades) di Tana Toraja. Bukan mengejek ya, tapi kita semua bingung mau tanam pisang di mana, sementara di Toraja itu batang pisang jadi makanan babi," jelas Pradyan.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads