Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Fadjry Djufry merespons polemik Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang mandek di Pemprov Sulsel. Dia menjanjikan akan membayarkan utang Pemprov tersebut secara bertahap.
"Nanti kita akan selesaikan (DBH) secara bertahap tentunya," ujar Fadjry kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/1/2024).
Dia memastikan Pemprov Sulsel akan membayar kewajiban DBH tersebut, namun akan disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Menurutnya, pembayaran DBH tersebut memang sebaiknya dilakukan bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi DBH kewenangan memang ada di Pemerintah Provinsi dan pasti semua hak akan kita berikan tentunya. Tapi kan yang tahu fiskal keuangan provinsi kan kita. Baiknya memang secara bertahap nanti kepada kabupaten termasuk kota madya. Kita akan selesaikan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengatakan pembayaran DBH akan mempertimbangkan penerimaan Sulsel. Dia juga menegaskan pembayarannya akan dilakukan bertahap.
"Prinsipnya kita tetap bayar. Tergantung keuangan yang masuk," jelasnya.
Belum diketahui berapa jumlah pasti DBH Sulsel yang belum dibayarkan. Namun, dari informasi yang dihimpun utang DBH ini menumpuk sejak 2022.
Terkait pembayaran DBH ini juga sempat menuai polemik usai Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebut 7.000 tenaga honorer 'Laskar Pelangi' di Makassar terancam diberhentikan. Pasalnya, kata dia, DBH dari Pemprov Sulsel mandek dan hanya dibayarkan 3 bulan pada 2024.
"Saya laporkan kepada masyarakat bahwa laporan keuangan kami tahun ini dana bagi hasil (DBH) kami hanya dibayarkan 3 bulan," kata Danny kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Danny menyebut Pemkot Makassar harusnya menerima rata-rata Rp 30 miliar DBH dari Pemprov Sulsel. Sehingga total DBH Makasar yang mandek selama 9 bulan yakni Rp 250 hingga Rp 270 miliar.
(asm/hmw)