Naik Haji Berkali-kali Bikin Ibadah Makruh, Ini Penjelasannya

Naik Haji Berkali-kali Bikin Ibadah Makruh, Ini Penjelasannya

Tim detikHikmah - detikSulsel
Jumat, 26 Mei 2023 22:00 WIB
MECCA, SAUDI ARABIA , OCTOBER 22, 2020 - Pilgrims circle the Kaaba in Masjid al-Haram - umrah Fewer Muslims people Socially Distanced corona virus wearing face mask
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Ayman Zaid
Jakarta -

Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu merupakan rukun Islam yang ke-5. Namun, hukum menunaikan haji berkali-kali ternyata dapat menjadi makruh.

Dilansir dari detikHikmah, hukum kewajiban menunaikan ibadah haji bagi yang mampu telah dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 97,

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Selain itu, terdapat pula hadits lain yang juga mendukung pernyataan tersebut bahwa kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

Artinya: "Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, 'Allah telah mewajibkan haji pada kalian.' Lantas Al Aqro' bin Habis, ia berkata, 'Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?' Beliau berkata, 'Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah'."

Syekh Sulaiman Bujairimi dalam Bujairimi alal Khatib berpandangan bahwa Allah SWT membedakan antara intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya seperti sholat, puasa, dan zakat. Hal ini dikarenakan tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah berbeda dengan rukun Islam lainnya.

"Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya," demikian penjelasannya.

Penjelasan Haji Berkali-kali Jadi Makruh

Menurut ahli fiqih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali adalah makruh. Ia menyebutkan bahwa kesunnahan haji yang kedua dan seterusnya dapat berubah menjadi makruh apabila tidak ada illat atau alasan yang mengikutinya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kemakruhan ini merujuk apabila seorang muslim yang berhaji berkali-kali ternyata menggagalkan keberangkatan seorang muslim yang belum pernah menunaikan haji. Ibrahim menyandarkan perkara ini pada kaidah ushul fiqih dari Rasulullah SAW yang pernah menangguhkan hukum rajam atas pezina yang hamil.

"Rasulullah SAW pernah menangguhkan hukum rajam atas diri seorang pezina karena sedang hamil. Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah tidak menerapkan hukum potong tangan ketika seseorang yang mencuri karena keluarganya dalam keadaan miskin," jelas Ibrahim yang diterjemahkan dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sejalan dengan hal ini, Ketua PBNU Kyai Ahmad Fahrur Rozi ikut menambahkan bahwa tidak ada larangan bagi muslim untuk melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Akan tetapi, orang yang menunaikan ibadah haji sekali lebih utama agar orang lain juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

"Haji itu, kan, ada kuota. Kalau orang yang sama berkali-kali naik haji, berarti tidak memberi kesempatan ke yang lain, sebaiknya cukup satu kali saja," ucap kyai yang akrab disapa Gus Fahrur, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (24/5/2023).

Di sisi lain, dalam buku Fiqh Keseharian Gus Mus, KH A Mustofa Bisri juga menyatakan bahwa, segala sesuatu yang luas lebih baik daripada yang ringkas. Pernyataannya ini merujuk pada amalan membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lainnya yang manfaatnya lebih luas bernilai lebih mulia dibandingkan menunaikan haji kedua kali dan seterusnya.




(afs/asm)

Hide Ads