Beredar video pengakuan seorang pedagang kena pungutan liar (pungli) berkali-kali dalam sehari. Setelah ditelusuri, peristiwa tersebut terjadi di Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Di karcis tertulis pungutan itu berasal dari pengelola pasar dan ormas. Baik terkait keamanan maupun kebersihan pasar.
"Untuk ormas atau preman, tapi yang sering kali terjadi adalah kalau dia berdagangnya itu yang pertama adalah di fasilitas umum, fasilitas sosial kaya di trotoar, di pinggir jalan atau di mana gitu. Kedua, ada space-space atau ruang-ruang kosong yang memang itu tidak resmi yang dipakai untuk jualan," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, Sabtu (17/5/2025), dilansir detikFinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, menurut Mujib, para pedagang yang membuka lapak secara ilegal terpaksa membayar agar usahanya tidak diganggu. Iuran yang ditagihkan cukup banyak.
Sementara, untuk pedagang resmi, iuran dikelola pengelola pasar. Iuran itu akan masuk kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Masing-masing pasar atau daerah itu berbeda-beda cara menerapkan pembayaran retribusi, ada yang harian, ada yang mingguan dan ada yang bulanan," terangnya.
(trw/trw)