Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mendapat hadiah rumah pensiun dari negara. Rumah pensiun ini berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Lokasi rumah pensiun ini ditentukan sendiri oleh Jokowi.
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi pemberian rutin kepada masing-masing presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Sebab, hal ini juga tertuang dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.
Deretan Presiden yang Menerima Hadiah Rumah dari Negara
Sebelum Jokowi, beberapa presiden lainnya juga menerima rumah pensiun. Mulai dari Soeharto berupa rumah di kawasan TMII, Gus Dur berupa lahan di Kuningan, Megawati berupa rumah di Menteng, hingga SBY berupa rumah di Setiabudi.
Kemensetneg Ungkap Penentuan Luas Rumah Pensiun Jokowi
Rumah pensiun Jokowi memiliki luas 12.000 meter persegi. Semula luas rumah tersebut 9.000 meter persegi, kemudian bertambah menjadi 12.000 meter persegi.
"Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan luas lahan telah sesuai dengan pagu anggaran. Besaran anggarannya diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Berapa Harga Lahan Rumah Pensiun Jokowi?
Menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, untuk saat ini harga tanah di sana sekitar Rp 10-12 juta per meter persegi. Bahkan, kini ada juga yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam catatan detikJateng, pada 2022, Bupati Karanganyar kala itu, Juliyatmono mengungkapkan besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan untuk lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiun Jokowi. Jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
"Saya tidak mau menyampaikan (harga) yang asli, yang sudah pasti itu sudah bayarkan BPHTB-nya ke Pemerintah Kabupaten BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," ungkap Juliyatmono di Edutorium UMS, Solo pada Sabtu (24/12/2022).
Rumah Pensiun Presiden Bisa Diwariskan
Selain sebagai tempat tinggal pribadi, rumah pensiun juga bisa diwariskan ke anak atau ahli warisnya.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujar Setya Utama, Kamis (27/6/2024).
Lanjut ke halaman berikutnya