Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah pemberian negara setelah masa jabatanannya selesai. Rumah tersebut nantinya bisa langsung ditempati bahkan diwariskan kepada ahli warisnya.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ujar Sesmen Kemensetneg, Setya Utama kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Rumah pensiun Jokowi berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Lokasinya memang berbeda dari mantan presiden Indonesia lainnya yang memilih rumah di Jakarta. Ternyata, Jokowi memilih langsung lokasi rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya, beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya.
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah pensiun mengalami penambahan luas, dari yang sebelumnya 3.000 meter persegi (m2) menjadi sekitar 12.000 m2. Terkait hal tersebut, kata Setya, masih sesuai dengan pagu anggaran.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," ujarnya.
Terkait besaran anggaran sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 m2 di Jakarta.
Lalu pada pasal 4 disebutkan bahwa bangunan untuk rumah kediaman untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu:
- ada ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga
- desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya
- spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan kemana penghuni
- fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Sebagai catatan, bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(abr/zlf)