Menghitung Nilai Tanah 12.000 Meter buat Rumah Pensiun Jokowi

Menghitung Nilai Tanah 12.000 Meter buat Rumah Pensiun Jokowi

Tim detikcom - detikProperti
Jumat, 28 Jun 2024 07:30 WIB
Alat berat backhoe dan pekerja diturunkan di lahan rumah hadiah negara untuk Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Karanganyar, Selasa (25/6/2024).
Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Jakarta -

Setelah masa jabatan habis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diberi hadiah rumah dari negara. Rumah pensiun untuk Jokowi akan berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Kira-kira berapa ya harganya?

Terkait nilai tanah terkait rumah yang diberikan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 m2 di Jakarta.

Menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, untuk saat ini harga tanah di sana sekitar Rp 10-12 juta per meter persegi. Bahkan, kini ada juga yang menawar dengan harga yang lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kemarin paling kisaran Rp 10-12 juta per meter, sekarang ada yang Rp 15-17 juta per meter," katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/6/2024).

Dalam catatan detikJateng, pada 2022, Bupati Karanganyar kala itu, Juliyatmono mengungkapkan besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan untuk lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiun Jokowi. Jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak mau menyampaikan (harga) yang asli, yang sudah pasti itu sudah bayarkan BPHTB-nya ke Pemerintah Kabupaten BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono di Edutorium UMS, Solo pada Sabtu (24/12/2022).

Berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2022, besaran BPHTB yang harus dibayar nilainya akan menyesuaikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, NPOP-nya adalah sesuai harga transaksi.

Perda tersebut juga mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) senilai Rp 60 juta sehingga untuk tanah yang harganya di atas NPOPTKP akan dikurangi Rp 60 juta dan baru akan dihitung BPHTB-nya.

Berikut ini rumus yang digunakan untuk menghitung BPHTB:

(NPOP-NPOPTKP) x 5% = BPHTB.

(NPOP- Rp 60.000.000) x 5% = Rp 5.000.000.000

Dengan perhitungan tersebut didapat NPOP sebesar Rp 100.060.000.000

Maka, bisa diasumsikan total harga tanah yang dibeli untuk rumah pensiun Jokowi sekitar Rp 100,06 miliar.

Sebagai catatan, angka tersebut merupakan perhitungan untuk luas tanah awal sebelum ditambah menjadi 12.000 meter persegi.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads