Presiden Indonesia berhak mendapatkan rumah setelah menyelesaikan masa jabatannya. Namun, ternyata tidak semua kepala negara Indonesia menerima hadiah dalam bentuk rumah.
Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden dan wakil presiden Indonesia yang berhenti secara terhormat berhak diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya masing-masing.
Meskipun sudah ada aturannya, namun tak semua mantan presiden RI menerima hadiah berupa rumah. Ada juga yang lebih memilih hadiah berupa uang sebagai ganti lahan dan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini hadiah dari RI yang diberikan untuk para mantan presiden.
1. Soeharto
Dalam catatan detikX, Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto mendapatkan uang Rp 26,6 miliar sebagai pengganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah Puri Jati Ayu di kawasan sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 1970-an.
2. KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur
Selanjutnya adalah Presiden ke-4 Indonesia, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ia lebih memilih hadiah berupa uang dibandingkan menerima hadiah rumah di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," ungkap Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Istana Negara seperti dikutip detikcom, Selasa, 15 April 2008.
Gus Dur beralasan sudah memiliki rumah sendiri di Jalan Warung Silah atau Jalan Al Munawaroh, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikannya dalam bentuk uang saja. Uang itu hendak dipakai untuk membiayai pembangunan pesantren dan lembaga kajian Islam di sekitar rumahnya.
Rupanya pemerintah tak menuruti keinginan Gus Dur. Pemerintah tetap memberikan lahan seluas 2.000 meter persegi di Mega Kuningan. "Gus Dur mendapatkan sebidang tanah di Mega Kuningan. Sekitar 2.000 meter persegi," kata Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri kedua Gus Dur, kepada detikX, Kamis, 22 Desember 2022.
Sejak diberikan kepada Gus Dur, lanjut Yenny, lahan tersebut tak pernah dibangun rumah. Hal itu karena, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tetap memutuskan tinggal di Ciganjur hingga akhir hayatnya pada 30 Desember 2009. Gus Dur sejak awal berniat menjual lahan tanah pemberian dari negara tersebut.
Yenny lupa kapan persisnya tanah untuk Gus Dur itu dijual karena yang diminta mengurusi adalah kakak dan adiknya. Yang jelas, uang hasil penjualan lahan tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan Pusat Studi Islam Asia Tenggara di Ciganjur, seperti yang telah dicita-citakan oleh Gus Dur.
3. Megawati Soekarnoputri
![]() |
Sementara itu, Presiden Indonesia periode 2001-2004, Megawati Soekarnoputri menerima hadiah rumah dari negara.
Selama menjadi kepala negara, Megawati tinggal di rumah dinas di Jalan Teuku Umar No 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Ia bolak-balik dari rumah dinas ke rumah pribadinya di Jalan Kebagusan IV, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah pensiun, Megawati memilih menjadikan rumah dinasnya sebagai rumah hadiah tersebut.
4. Susilo Bambang Yudhoyono
![]() |
Presiden Indonesia periode 2004-2014, Susilo Bambang Yudhoyono menerima hadiah rumah dari negara setelah pensiun. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lahan seluas kurang dari 1.500 meter persegi itu dibangunkan rumah mewah berlantai dua dilengkapi lift, tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia.
5. Joko Widodo
![]() |
Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan rumah hadiah dari negara yang akan diberikan kepadanya setelah masa jabatannya habis. Berbeda dari presiden-presiden sebelumnya, rumah Jokowi berada di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Nantinya di atas lahan seluas 12.000 meter persegi itu akan dibangun rumah pensiun Jokowi. Saat ini sudah mulai pemasangan pagar keliling di sekitar lahan tersebut dan mulai masuknya alat berat seperti ekskavator hingga backhoe.
Sebagai informasi, Kemenkeu mengeluarkan aturan terkait pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang menyebutkan Maksimal luas tanah di dalam ibu kota negara adalah 1.500 meter persegi dan setara dengan itu bisa di luar kota.
(abr/abr)