Masa tugas Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir. Setelah masa tugasnya berakhir, Jokowi akan diberikan 'hadiah' rumah dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasanya.
Lokasi rumah tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah tersebut akan berdiri di atas lahan seluar 12.000 meter persegi (m2).
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden ternyata sudah diatur dalam Peraturan perundang-undangan. Terkait hal tersebut, dasar hukumnya dari Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.
Dalam pasal 2 Perpres nomor 52 tahun 2014 disebutkan bahwa rumah kediaman yang layak adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
- Berada di wilayah Indonesia
- Berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
- Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah kediaman yang layak selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada pasal 3 aturan tersebut tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu sebagai berikut.
- paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 m2 di Jakarta.
Lalu pada pasal 4 disebutkan bahwa bangunan untuk rumah kediaman untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu:
- ada ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga
- desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya
- spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan kemana penghuni
- fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Sebagai catatan, bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(abr/zlf)