Segini Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Jokowi

Segini Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Jokowi

Tim detikFinance - detikSumut
Jumat, 08 Nov 2024 16:15 WIB
Jokowi saat ditemui di Soto Triwindu, Minggu (27/10/2024)
Joko Widodo (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja purna tugas resmi akan mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya yang disalurkan PT Taspen. Segini besarannya.

Penyaluran uang pensiun itu diserahkan PT Taspen secara simbolis di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Uang pensiun untuk mantan presiden tersebut diatur ketat dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Sehingga, dalam hal ini, Jokowi akan menerima uang pensiun yang setara gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ia menjabat.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

ADVERTISEMENT

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Sehingga besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, atau 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebelumnya, dalam unggahannya di Instagram @taspen, dilansir detikFinance, Jumat (8/11/2024), perusahaan pelat merah itu memamerkan penyerahan manfaat program pensiun kepada Jokowi yang dilakukan langsung Direktur Operasional Taspen Ariyandi dan Direktur Keuangan Taspen Rena Latsmi Puri.

"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan," tulis Taspen dalam unggahannya.

"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," lanjut Taspen.

Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Rp 30 Juta/Bulan



(nkm/nkm)


Hide Ads