Rumah hadiah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebulan lagi pensiun saat ini masih dalam proses pembangunan. Hingga hari ini sejumlah pekerja masih sibuk menyelesaikan pembangunan rumah di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, itu.
Pantauan detikJateng, pembangunan rumah tersebut berlangsung sejak Juni 2024. Setelah tiga bulan pengerjaan, nampak sebuah bangunan bertingkat sudah berdiri.
Hari ini, Jumat (20/9), para pekerja terlihat sedang mengerjakan fundamen lantai 2. Besi-besi fundamen tampak menjulang dari balik pagar seng yang mengelilingi lahan seluas sekitar satu hektare itu. Adapun bangunan lantai dasarnya sudah di tembok dengan bata merah tapi belum diplester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sejumlah pekerja terlihat tengah mengerjakan fundamen di lantai atas. Sejumlah truk yang membawa material terlihat keluar masuk di areal proyek tersebut.
Pada ujung selatan lahan itu terdapat pohon bambu. Pohon itu sudah ada sebelum para pekerja memasang pagar besi.
Lahan itu berbatasan dengan Jalan Adi Sucipto di sebelah utara, jalan Bougenville di sisi barat, dan lahan kosong di sisi timur dan barat.
Camat Colomadu Dwi Adi Susilo mengatakan, rumah tersebut kemungkinan belum selesai dibangun hingga saat berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024.
"Ini sudah dibangun, targetnya Desember. Kemungkinan untuk masa berakhir presiden belum (selesai), tapi masih progres pembangunan," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Jumat (20/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 12.000 m2 itu sebelumnya adalah milik dua orang. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan dari 12.000 m2 lahan tersebut, sekitar 9.000 m2 adalah milik bos PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso. Adapun lahan sisanya milik seseorang bernama Joko Wiyono.
"12 ribu meter persegi itu tiga patok, sekira tiga patok 9.000-an punya Pak Soeroso Rosalia Indah. Terus yang satu patok lagi sekira 2.700-an atau 2.800 punya Joko Wiyono," kata Slamet saat dihubungi awak media, Selasa (2/7/2024) lalu.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi bakal mendapat hadiah rumah dari negara di Colomadu, Karanganyar. Hadiah rumah ini diberikan usai Jokowi selesai menjabat sebagai Presiden pada 2024.
Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wapres itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(dil/aku)