Round-Up

Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja: Eks Wabup Sintang Tersangka-VW Disita

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 16 Nov 2025 11:31 WIB
Mobil yang disita dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ke gereja Sintang. Foto: Istimewa (dok Penkum Kejari Kalbar)
Sintang -

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang, AS sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra'.

Wakil bupati periode 2016-2021 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Ini merupakan kasus lama yang berkaitan dengan dana hibah Pemkab Sintang ke GKE 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.

Berikut fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana hibah gereja tersebut:

AS Selaku Penasihat Pembangunan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

"Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan selaku Penasihat Panitia Pembangunan dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah," jelas Siju, Senin (10/11/2025).

Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019." title="Wakil Bupati Sintang 2016-2021 Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah" class="p_img_zoomin" />Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. Foto: Istimewa (dok Penkum Kejati Kalbar)



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork