Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang, AS sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra'.
Wakil bupati periode 2016-2021 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Ini merupakan kasus lama yang berkaitan dengan dana hibah Pemkab Sintang ke GKE 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.
Berikut fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana hibah gereja tersebut:
AS Selaku Penasihat Pembangunan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
"Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan selaku Penasihat Panitia Pembangunan dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah," jelas Siju, Senin (10/11/2025).
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
(bai/bai)