Kejati Tangkap Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Kejati Tangkap Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 11 Sep 2025 08:30 WIB
Kejati Kalbar tangkap tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar.
Kejati Kalbar tangkap tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Foto: Dok. Kejati Kalbar
Pontianak -

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menangkap dan menetapkan RS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. RS merupakan pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual lahan.

"Pada Selasa malam 9 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan dari penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan RS di rumahnya di kawasan PIK, Jakarta," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Siju mengatakan RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir tanpa keterangan. Akhirnya, tim penyidik meminta bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditangkap di Jakarta, RS diterbangkan ke Pontianak dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan," kata Siju.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Siju menerangkan, kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan tanah pada tahun 2015 untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dengan luas lahan 7.883 meter persegi dan senilai Rp 99,17 miliar.

Hasil penyidikan mengungkap, perbuatan RS bersama terdakwa PAM (yang perkaranya sudah diputus namun masih dalam upaya hukum) serta tiga terdakwa lainnya yang sedang menjalani proses persidangan, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,86 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka RS dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

"Kami tegaskan, penyidik akan terus menindaklanjuti setiap bukti yang ada untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," tegas Siju.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads