Mini Cooper dan Volkswagen (VW) kodok disita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Mobil-mobil mewah tersebut disita saat penggeledahan rumah HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
HN merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menerangkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024. Kegiatan itu berlangsung di hadapan pihak terkait dan perangkat setempat, sesuai prosedur hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan, telah diamankan dua mobil yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud," kata Wayan kepada detikKalimantan, Kamis (13/11/2025).
Wayan melanjutkan dalam dua mobil tersebut, penyidik juga menemukan laptop, dokumen kendaraan, dua jam tangan, buku tabungan BCA, dan dokumen-dokumen lainnya.
"Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima Rp 5 miliar, dan pada 2019 mendapatkan Rp 3 miliar.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Kades di HSS |
Dalam pelaksanaannya, terdapat kekurangan volume pekerjaan. Kemudian pada 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE Petra Sintang tanggal 27 April 2019. Padahal pembangunan gereja tersebut tidak pernah dilaksanakan pada 2019 karena sudah selesai dilaksanakan pada 2018.
"Penyidik menduga HN menandatangani Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan yang sebenarnya sudah selesai pada 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," beber Wayan.
Menurut Wayan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mendukung dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP dan SOP," tegasnya.
Pimpinan Kejati Kalbar, kata Wayan, menegaskan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menetapkan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Senin (10/11) . Ia yang juga selaku Penasihat Panitia Pembangunan diduga terlibat.
Simak Video "Video Khofifah Diperiksa KPK, Luluk PKB: Kenapa Nggak di Jakarta?"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
