Kejari Sintang Obok-obok PDAM Tirta Senentang, Diduga Negara Rugi Rp 5,6 M

Kejari Sintang Obok-obok PDAM Tirta Senentang, Diduga Negara Rugi Rp 5,6 M

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 03 Sep 2025 16:30 WIB
Kejari Sintang geledah PDAM Tirta Senentang.
Kejari Sintang geledah PDAM Tirta Senentang. Foto: Dok. Kejari Sintang
Sintang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggeledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Kepala Kejari Sintang Erni Yusnita melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sintang Echo Aryanto mengatakan, penggeledahan dilaksanakan di Kantor PDAM yang berlokasi Jalan M Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang pada 1 September 2025.

"Penggeledahan ini dalam rangka mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, mengamankan barang bukti agar dapat disita dan digunakan baik itu dalam proses peradilan, serta untuk mengumpulkan informasi penting guna melengkapi administrasi penyidikan," kata Echo dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Echo menyebut dugaan dalam tindak pidana ini berpotensi membuat negara rugi mencapai Rp 5,6 miliar. Dugaan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh intelijen.

Hasil temuan intelijen kemudian dilaporkan ke Kepala Kejari Sintang yang kemudian mengeluarkan surat perintah operasi intelijen atau operasi tertutup untuk menemukan adanya bukti-bukti permulaan cukup.

Tim intelijen kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data pihak Intern PDAM Tirta Senentang, Pemkab Sintang selaku Dewan Pengawas (Dewas) pada PDAM Tirta Senentang, serta melakukan kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sintang.

Dari laporan audit yang dikeluarkan Inspektorat Sintang yang menggambarkan adanya fraud (tindakan kecurangan, penipuan, atau penyalahgunaan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara tidak sah atau melanggar hukum, seringkali dengan memanipulasi informasi atau aset).

"Dari tindakan ini, ada potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Tim intelijen secara jelas menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan langsung melimpahkan kasus ini kepada Seksi Pidana Khusus untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini sampai dengan ke persidangan," tegasnya.

Penggeledahan juga dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sintang Rasyid Kurniawan, Kasubsi I Bidang Intelijen Diva Nur Annisa dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Tindak Pidana Khusus Dwi Retnowidrati Yuliana Makodongan.

"Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dokumen pendukung serta barang elektronik berupa laptop yang berisikan catatan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan pada PDAM Tirta Senentang," bebernya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads