Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja: Eks Wabup Sintang Tersangka-VW Disita

Round-Up

Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja: Eks Wabup Sintang Tersangka-VW Disita

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 16 Nov 2025 11:31 WIB
Mini Cooper dan Volkswagen (VW) kodok disita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Mobil-mobil mewah tersebut disita saat penggeledahan rumah HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Mobil yang disita dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ke gereja Sintang. Foto: Istimewa (dok Penkum Kejari Kalbar)
Sintang -

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan mantan Wakil Bupati Sintang, AS sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra'.

Wakil bupati periode 2016-2021 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Ini merupakan kasus lama yang berkaitan dengan dana hibah Pemkab Sintang ke GKE 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.

Berikut fakta-fakta terkait dugaan korupsi dana hibah gereja tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Selaku Penasihat Pembangunan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.

"Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan selaku Penasihat Panitia Pembangunan dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah," jelas Siju, Senin (10/11/2025).

Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. Foto: Istimewa (dok Penkum Kejati Kalbar)

Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Ia menjelaskan kejadian bermula pada TA 2017 dan 2019, Gereja GKE 'Petra' Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan dengan total Rp 5 miliar. AS memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan memo, padahal dia tidak punya wewenang.

"Dana ini tanpa ada proposal. Kemudian AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak. Begitu katanya," ujar Siju.

"AS mengetahui bahwa pembangunan gereja pada tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018. Akibat perbuatannya, AS memperkaya orang lain yaitu Hidayat Nawawi sebesar tiga miliar Rupiah," beber Siju.

Mini Cooper-VW Disita

Masih terkait dengan kasus ini, Kejati menyita mobil mewah Mini Cooper dan Volkswagen (VW) dari tersangka lainnya berinisial HN. Mobil disita dalam penggeledahan rumah HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menerangkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024. Kegiatan itu berlangsung di hadapan pihak terkait dan perangkat setempat, sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Dalam penggeledahan, telah diamankan dua mobil yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud," kata Wayan kepada detikKalimantan, Kamis (13/11/2025).

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads