Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) 'Petra' Tahun Anggaran (TA) 2017-2019.
Pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB, AS ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
"Hasilnya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS selaku Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan selaku Penasihat Panitia Pembangunan dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah," jelas Siju, Senin (10/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kejadian bermula pada TA 2017 dan 2019, Gereja GKE 'PETRA' Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan dengan total Rp 5 miliar.
"Dana ini tanpa ada proposal. Kemudian AS selaku Wakil Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD untuk dapat diproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak. Begitu katanya," ujar Siju.
Padahal, lanjut Siju, sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan AS tidak punya kewenangan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan memo. Menurutnya, AS juga mengetahui pembangunan gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.
"AS mengetahui bahwa pembangunan gereja pada tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018. Akibat perbuatannya, AS memperkaya orang lain yaitu Hidayat Nawawi sebesar tiga miliar Rupiah," beber Siju.
Perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Perbuatan AS, kata Siju, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya," jelasnya.
AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 November sampai 29 November 2025.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
