Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. Pelaku yang berinisial DY, kini sudah diamankan oleh polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra menerangkan, dari hasil pemeriksaan DY mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena tergoda dengan korban yang kerap mengenakan celana pendek.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena tergoda dengan korban yang sering mengenakan pakaian rumah seperti celana pendek," ujar Andika, Jumat (1/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap ketika korban berani bercerita ke pihak keluarga.
"Korban merupakan keponakan kandung dari tersangka. Korban baru berani menceritakan apa yang dialami kepada ibunya pada 24 Juli lalu," kata Andika.
Ibu korban yang terkejut dan tak menyangka masa depan anaknya dirusak oleh abang iparnya, langsung membuat laporan ke Mapolres Sintang untuk ditindak lanjuti. Laporan resmi dibuat ibu korban ke Polres Sintang pada keesokan harinya.
"Berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sintang langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ucap Andika.
Andika melanjutkan, dalih DY yang tergoda dengan korban yang kerap mengenakan celana pendek, bukanlah pembenaran. DY pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Andika.
Andika memastikan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Ia juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait.
(aau/aau)