Beraksi Saat Subuh, 2 Pemuda di Kobar Curi Puluhan Motor Lintas Kecamatan

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Jumat, 24 Okt 2025 07:00 WIB
Dua pencuri sepeda motor ditangkap Polres Kotawaringin Barat. Foto: dok Polres Kobar
Kotawaringin Barat -

Dua pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap usai mencuri puluhan motor di berbagai kecamatan. Mereka biasa beraksi saat menjelang subuh.

Polsek Pangkalan Banteng serta Polres Kobar mengungkap kedua pelaku adalah RA dan ILS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng. Kasus tersebut terungkap setelah berbagai laporan masuk dari masyarakat.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di berbagai tempat yakni diantaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Lada dan Kecamatan Arut Selatan di Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

"Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian hingga di tiga kecamatan," ujar Theodorus dalam siaran pers, Kamis (23/10/2025).

"Pada Kecamatan Pangkalan Banteng aksinya berlangsung di empat TKP. Mereka memulai aksinya sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025," terang Theodorus.

Selain itu, di Kecamatan Pangkalan Lada ditemukan hingga tujuh TKP. Aksinya dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Serta di Kecamatan Arut Selatan satu TKP pada tanggal 16 Oktober 2025.

Adapun modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh. Mereka menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang. Selain itu, ada pula motor yang dicuri saat kuncinya masih menempel di kendaraan.

Saat ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 80 unit kendaraan motor dari hasil pencurian. Serta 12 kendaraan sudah teridentifikasi pemiliknya.

"Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan. Kasus ini akan terus kami kembangkan secara lanjut," ujar Theodorus.

Theodorus mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu antara 2024 hingga 2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar. Syaratnya, mereka harus membawa surat-surat kelengkapan motor, seperti STNK maupun BPKB.

"Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apapun atau gratis," pungkas Theodorus.

Saat ini pelaku beserta barang bukti motor telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



Simak Video "Video: Terekam CCTV! Aksi 2 Remaja Curi Motor di Minimarket Makassar"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork