Kecewa Kadesnya Dipenjara, Warga Tempayung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kecewa Kadesnya Dipenjara, Warga Tempayung Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Selasa, 19 Agu 2025 19:30 WIB
Warga Desa Tempayung pasang bendera setengah tiang sebagai bentuk protes kades mereka dipenjara.
Warga Desa Tempayung pasang bendera setengah tiang sebagai bentuk protes kades mereka dipenjara. Foto: Dok. Istimewa
Kotawaringin Barat -

Warga Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengibarkan bendera setengah tiang pada momen HUT RI ke 80 tahun. Mereka kecewa karena kepala desanya (kades) dipenjara.

Warga Desa Tempayung telah memasang bendera merah putih setengah tiang sejak Kamis (14/8). Terpantau bendera setengah tiang masih terpasang hingga saat ini.

Salah satu warga Desa Tempayung bernama Aling (57) menjelaskan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Kadesnya yang telah memperjuangkan hak warganya pada perusahaan sawit, justru dipenjara. Sontak saat warga mengetahui Kadesnya di penjara, mereka beraksi mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kades kami ini kan menuntut ke perusahaan, plasma 20 persen. Dibilang pemerintah beliau provokatornya. Nah, masyarakat tidak terima itu, lalu mereka mengibarkan bendera setengah tiang," ujar Aling pada detikKalimantan, Selasa (19/08/2025).

Selain itu, Aling menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk duka di tengah kemeriahan momen perayaan kebangsaan. Aling menilai, momentum HUT RI Ke 80 tahun seharusnya menjadi momen gembira para warga, namun berubah menjadi bentuk kekecewaan.

"Kami sangat berduka atas peristiwa tersebut, kami kecewa," ungkapnya pilu.

Aling menjelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih setengah tiang ini sebenarnya hanya bagian kecil dari bentuk protes warga Tempayung. Banyak warga di desa tersebut yang tidak memasang bendera pada momen HUT RI kali ini.

"Ada yang tidak pasang bendera di rumah-rumah itu banyak. Itu cuma sebagian kecil saja," terangnya.

Warga Tempayung lainnya, Indri (26), juga menyayangkan kadesnya harus menjalani hukuman penjara. Sedangkan kades tersebut dinilai telah memperjuangkan hak-hak warga desanya.

"Kepala desa kami yang berjuang membela hak-hak kami justru dimasukkan ke penjara," ujarnya.

Kades Tempayung Syachyunie dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri Kobar tiga hari menjelang momen perayaan HUT RI Ke 80, yakni pada Kamis (14/8). Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025, Pasal 226 dan Pasal 257 KUHAP.

Syachyunie harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ia dipenjara atas laporan dari PT Sungai Rangit Sampoerna Agro terkait aksi pemortalan di area PT tersebut.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (25/3). Syachyunie dinilai sebagai provokator aksi pemortalan lahan di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menuntut PT Sungai Rangit memberikan kewajiban plasma kelapa sawit sebanyak 20 persen.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads