Kadis Seruyan-Manajer PLN Icon Plus Tersangka Korupsi Internet Rp 1,5 M

Kadis Seruyan-Manajer PLN Icon Plus Tersangka Korupsi Internet Rp 1,5 M

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Kamis, 23 Okt 2025 20:28 WIB
Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan.
Kejati Kalteng menangkap dua tersangka korupsi pengadaan internet Rp 1,5 miliar di Seruyan. Foto: dok Kejati Jateng
Palangka Raya -

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Seruyan. Kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Keduanya adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) RNR dan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah dari PT Indonesia Comnets Plus (PLN Icon Plus) berinisial FIO. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/10/2025).

"Tersangka 1, RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan sekaligus pengguna anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka 2, FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus," kata Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RNR dan FIO diduga melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.

Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 sampai 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya. Wahyudi mengatakan Kejati berkomitmen menuntaskan perkara dengan profesional dan transparan.

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum," ujar Wahyudi, Kamis.

RNR disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

FIO disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads